kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sempat dilarang ESDM, anak usaha Bayan Resources ini dapat kembali ekspor batubara


Kamis, 12 Agustus 2021 / 07:45 WIB
Sempat dilarang ESDM, anak usaha Bayan Resources ini dapat kembali ekspor batubara


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN), PT Bara Tabang, akhirnya kembali dapat melakukan penjualan batubara ke luar negeri alias ekspor. Hal ini sejalan dengan dibatalkannya sanksi yang diberikan Kementerian ESDM terhadap perusahaan tersebut.  

“Ini sudah diangkat sanksinya,” kata Sekretaris Perusahaan Bayan Resources Jenny Quantero saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (11/8).

Pencabutan sanksi pelarangan ekspor batubara terhadap Bara Tabang dimuat dalam dokumen surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM bernomor T-430/MB.05/DJB.B/2021 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Dalam surat tertanggal 10 Agustus 2021 itu, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (ditjen minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, PT Bara Tabang telah memenuhi kewajiban pasokan batubara kepada PLN Grup. Itulah sebabnya, Kementerian ESDM mencabut sanksi pelarangan penjualan batubara ke luar negeri yang sebelumnya dikenakan bagi Bara Tabang.

“Selanjutnya kami mohon kerjasama Saudara untuk mengaktifkan kembali Eksportir Terdaftar (ET), memberikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar untuk penjualan batubara ke luar negeri PT Bara Tabang sesuai dengan kewenangan Saudara,” demikian bunyi kutipan surat tersebut.

Sebelumnya, Bara Tabang disebut belum memenuhi kewajiban pasokan batubara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara sebanyak 127.501 ton pada periode 1 Januari - 31 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Kementerian ESDM cabut larangan ekspor untuk dua perusahaan batubara

Alhasil, Bara Tabang sempat masuk dalam daftar 34 perusahaan batubara yang dikenakan sanksi berupa pelarangan penjualan batubara ke luar negeri (larangan ekspor) karena belum memenuhi kewajiban pasokan batubara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN atau PT PLN Batubara.

Ketentuan sanksi pelarangan  penjualan batubara keluar negeri ini telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021. 

Beleid tersebut menyebutkan bahwa pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, PKP2B tahap Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang tidak memenuhi kontrak penjualan, dikenai sanksi berupa pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sampai dengan memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan.

Sanksi tidak berlaku apabila pemegang IUP Batubara, IUPK Batubara, PKP2B, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi PKP2B telah memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara.

Selanjutnya: APBI siap dukung pemenuhan kebutuhan batubara untuk PLN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×