kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Semen Indonesia: Transaksi akuisisi Holcim (SMCB) tadi pagi berasal dari pinjaman


Kamis, 31 Januari 2019 / 16:55 WIB
Semen Indonesia: Transaksi akuisisi Holcim (SMCB) tadi pagi berasal dari pinjaman


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) akhirnya menyelesaikan akuisisi saham PT Holcim Indonesia Tbk (SMCB) pada Kamis (31/1). Semen Indonesia secara resmi menguasai 80,6% saham Holcim atau sebanyak 6,18 miliar saham.

Berdasarkan data RTI, terjadi transaksi di pasar nonreguler pada saham SMCB dengan total nilai Rp 12,96 triliun. Transaksi ini melibatkan 6,18 miliar saham SMCB di harga Rp 2.097 per saham. Transaksi terjadi pada Kamis (31/1) pukul 9.01 WIB. "Iya, itu memang transaksi kami, sesuai kesepakatan awal yakni US$ 917 juta," kata Sekretaris Perusahaan SMGR Agung Wiharto kepada Kontan.co.id, Kamis (31/1).

Agung mengungkapkan, sumber dana akuisisi yang dilakukan lewat anak usahanya PT Semen Indonesia Industri Bangunan (SIIB) tersebut berasal dari pinjaman bank asing. Di antaranya dari Bank BNP Paribas (BNPP), Deutsche Bank AG, Singapore Branche (DB), Maybank Kim Eng Securitirs PTE Ltd (Maybank), MUFG Bank Ltd (MUFG) dan Standard Chartered Bank (SCB).

Sebagai facility agent, BNPP memberikan pinjaman kepada SMGR hingga US$ 1,28 miliar. "Kami pinjam dari bank asing, biar enggak mengganggu nilai rupiah," kata Agung.

Selanjutnya, Agung mengungkapkan pihaknya akan bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan aksi crosing saham yang dilakukan hari ini (31/1). Untuk selanjutnya, SMGR akan mengikuti aturan otoritas, terkait penentuan waktu tender offer. "Kami akan ikuti aturannya sesuai POJK No. Tahun 2019, jadi nanti akan kami sampaikan bahannya ke otoritas," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×