Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) angkat suara terkait kasus korupsi di anak usahanya, yakni PT Baturaja Multi Usaha.
Dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia, Kamis (9/11), Vice President of Corporate Secretary Semen Baturaja Basthony Santri mengatakan, saat ini mantan Direktur PT Baturaja Multi Usaha yakni Laurencus Sianipar dan mantan Kepala Bagian Keuangan PT Baturaja Multi Usaha yakni Budi Oktarita sedang menghadapi permasalahan hukum tindak pidana korupsi.
Laurencus merupakan Direktur PT Baturaja Multi Usaha periode Februari 2016–Januari 2018, sedangkan Budi merupakan Kepala Bagian Keuangan Baturaja Multi Usaha Periode Maret 2016–Februari 2018.
Laurencus dan Budi Oktarita terbukti melakukan penyalahgunaan uang perusahaan sebesar Rp 2,64 miliar. Uang ini seharusnya dipergunakan untuk pembayaran tagihan biaya jasa pengangkutan semen kepada pihak ketiga. Namun, uang tersebut malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi/lainnya oleh Laurencus dan Budi.
Baca Juga: Gelar RUPSLB, Semen Baturaja (SMBR) Angkat Komisaris dan Direksi Baru
“Saat ini permasalahan hukum tersebut sudah memasuki tahap Persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, pada tanggal 7 November 2023 adalah agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kepada yang bersangkutan,” terang Basthony.
Dus, SMBR saat ini menunggu hasil dari persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang. Apabila telah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan bersalah atau telah dilakukan penahanan selama enam bulan, maka SMBR akan melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Budi Oktarita. Sedangkan Laurencus Sianipar sudah masuk masa pensiun per tanggal 14 September 2023.
Basthony menegaskan, kasus ini tidak memiliki dampak terhadap kelangsungan usaha, hukum, dan operasional SMBR. Korupsi ini juga tidak berpengaruh besar terhadap kondisi keuangan SMBR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News