kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Selain aturan MTN, OJK juga siapkan aturan lain


Kamis, 19 Januari 2017 / 19:32 WIB
Selain aturan MTN, OJK juga siapkan aturan lain


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan peraturan baru pada tahun 2017.

Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal II A OJK, Fakhri Hilmi mengatakan, OJK tengah menggodok aturan mengenai produk investasi yang ditujukan untuk pendanaan infrastruktur. Instrumen yang berskema Kontrak Investasi Kolektif (KIK) tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan jalan tol, pelabuhan, hingga perbaikan bandara.

"Selama ini belum ada produk yang khusus untuk itu. Kalau Efek Beragun Aset (EBA) kan lebih ke perumahan. Sementara Dana Investasi Real Estate (DIRE) lebih ke properti," tukasnya.

Namun, inovasi regulasi tersebut masih dalam tahap awal. OJK tengah mengkaji secara internal mengenai detail calon aturan tersebut. Semisal aspek jenis dan jumlah investor, serta sifatnya apakah terbuka atau terbatas.

"Kami menjadikan produk investasi sejenis dari beberapa negara untuk dijadikan referensi. Seperti Thailand, Malaysia, dan Australia," ujarnya. Namun, regulasi tersebut nantinya akan disesuaikan kembali dengan kondisi dalam negeri. Ia berharap, aturan anyar ini akan meluncur pada tahun 2017 juga.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengungkapkan, mereka sedang menggodok regulasi mengenai penerbitan surat utang jangka menengah alias medium term notes (MTN).

Selama ini memang belum ada aturan yang mengatur peluncuran instrumen MTN di Indonesia. Terlebih, banyak kasus investasi bodong yang mengatasnamakan instrumen MTN di Tanah Air.

Ia menjabarkan, aspek utama yang nantinya diatur adalah mengenai disclosure, yakni informasi apa saja yang wajib dibeberkan perusahaan penerbit MTN kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

"Agar publik tahu apa yang dilakukan perusahaan, terutama perusahaan terbuka," jelasnya.

Sehingga nantinya investor, terutama jenis ritel, bakal menggenggam informasi yang cukup sebelum memutuskan untuk mengendapkan dana di MTN. Maklum, selama ini investor ritel hanya dapat mengakses informasi suatu perusahaan dari media massa.

Saat ini, wasit industri keuangan tengah meminta masukan dari para pelaku industri dan stakeholders terkait. Jika tak ada aral melintang, regulasi tersebut bakal meluncur pada tahun 2017.

"Kami sedang menimbang apakah MTN perlu dirating. Atau tenor berapa tahun yang masuk kategori MTN. Kalau jatuh tempo terus dirollover melebihi satu tahun, apakah masih dikategorikan MTN?" jelasnya.

Nurhaida mengakui, kajian mendalam diperlukan agar nantinya peraturan tersebut sesuai bagi karakteristik pasar modal dalam negeri. Kendati regulasi bakal diperketat, Nurhaida optimistis ini tak akan menekan minat emiten dalam menerbitkan MTN. "Peraturan dimaksudkan agar pasar fair dan transparan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×