kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sektor keuangan menopang penguatan IHSG pada perdagangan Rabu (23/6)


Rabu, 24 Juni 2020 / 18:11 WIB
Sektor keuangan menopang penguatan IHSG pada perdagangan Rabu (23/6)
ILUSTRASI. Pekerja mengambil gambar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil ditutup menguat 1,75% ke level 4.964,735 pada perdagangan hari ini, Rabu (24/6). Sebanyak 245 saham menguat, 159 saham melemah, dan 165 saham stagnan.

Analis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana mengatakan, penguatan IHSG hari ini tidak terlepas dari penguatan saham sektor perbankan. “Dimana ada sentimen positif dari penempatan uang negara di bank komersial,” ujar Herditya kepada Kontan.co.id, Rabu (24/6).

Baca Juga: IHSG melonjak 1,75% ke 4.964 di akhir perdagangan Rabu (24/6), asing lepas saham BBRI

Mengutip data harian Bursa Efek Indonesia (BEI), hari ini indeks sektor keuangan menguat 3,20% dan menjadi leader sektor hari ini. Sejumlah saham perbankan juga berhasil menjadi top gainers pada perdagangan hari ini, sebut saja saham PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) yang menguat 8,22% ke level Rp 4.740 per saham dan saham PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) yang menguat 7,52% ke level Rp 5.250 per saham.

Asal tahu saja, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.05/2020.

Dalam beleid tersebut, Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru untuk membantu likuiditas bank dengan cara menempatkan dana di bank umum. Menkeu bisa menempatkan dana di bank umum yang disebut sebagai bank mitra.

Dalam aturan ini, Menkeu berwenang melaksanakan penempatan uang negara pada bank umum untuk program percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga: IHSG Hari Ini Melesat, Investor Asing Borong Saham ASII, BBCA, dan BMRI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×