kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.304   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.533   43,20   0,58%
  • KOMPAS100 1.070   7,34   0,69%
  • LQ45 793   -2,68   -0,34%
  • ISSI 254   0,66   0,26%
  • IDX30 409   -1,29   -0,31%
  • IDXHIDIV20 467   -2,82   -0,60%
  • IDX80 120   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 124   0,09   0,07%
  • IDXQ30 131   -0,56   -0,43%

Sejumlah Manajer Investasi Keluhkan Bank Kustodian


Senin, 08 Juni 2009 / 09:30 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Sejumlah manajer investasi (MI) mulai mengeluhkan tarif komisi atau fee kustodian yang mereka nilai terlalu mahal. Mereka berniat meminta campur tangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) agar bank kustodian menurunkan biaya komisi.

Presiden Direktur Lautandhana Investment Management Ahmad Subagja mengatakan, bank-bank kustodian secara bersama-sama menaikkan komisi sejak 2007 tanpa berunding lebih dulu dengan MI. Besarnya komisi bagi bank kustodian adalah 0,15% dari nilai dana untuk reksadana terproteksi dan 0,2% untuk reksadana konvensional.

Sebelum tahun 2007, tarif komisi bank kustodian itu hanya 0,05% untuk reksadana terproteksi dan 0,08% untuk reksadana konvensional. Bahkan, tarif ini masih bisa lebih rendah apabila MI pintar menawar ke bank kustodian.

Artinya, sejak 2007, tarif komisi kustodian telah naik 200% untuk reksadana terproteksi dan 150% untuk reksadana konvensional. "Fee ini sangat memberatkan investor," cetus Subagja, akhir pekan lalu. Memang, pada akhirnya, investor reksadana yang menanggung fee itu. Dampaknya, keuntungan investor bisa berkurang.

Sebelumnya, penetapan komisi bank kustodian selalu melibatkan bank dan MI. Tapi, kini bank kustodian langsung menetapkan besaran nilai komisi secara sepihak. "Ini seperti kartel," tuduh Subagja.
KPD juga akan kena fee

Karena itu, Subagja berniat mengirimkan surat kepada Bapepam-LK. "Masa, saat ada relaksasi reksadana, investor tetap terkena bayaran yang mahal," imbuhnya.

Isbono M.I. Putro, Vice President Investment Management Division Head BNI Securities, juga berharap bank kustodian menurunkan biaya komisi. Sebab, kondisi industri reksadana saat ini belum benar-benar stabil, dan pungutan fee yang besar akan memberatkan investor. "Apalagi, bank kustodian hanya menyimpan, bukan mengelola," tutur Isbono.

Isbono makin cemas lantaran Bapepam-LK kemungkinan juga akan mewajibkan MI menyimpan aset Kontrak Pengelolaan Dana atau discretionary fund di bank kustodian. "Akan banyak beban tambahan," keluhnya.

Direktur Mandiri Manajemen Investasi Andreas M. Gunawidjaja menambahkan, sebaiknya besaran fee dikembalikan kepada mekanisme pasar. Artinya, ditentukan berdasarkan kesepakatan bank dan MI. "Ini lebih baik buat pasar," kata Andreas.

Menanggapi keluhan para MI, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto bilang, komisi bank kustodian memang harus diturunkan agar pasar reksadana bergairah lagi. Tapi, dia tidak mengungkapkan sikap dan langkah Bapepam-LK untuk menurunkan komisi itu.

Beberapa bank kustodian pun terkesan menghindar. Assistance Vice Presiden Custodial Service Division Bank CIMB Niaga Charisma Siasi tidak mengangkat telepon maupun membalas pesan pendek dari KONTAN.
Adapun Direktur Domestic Custody Services Deutsche Bank Elwin Karyadi menolak menanggapi permintaan MI itu. "Saya tidak bisa komentar, tanya ke asosiasi saja," ujarnya, kemarin (7/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×