kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Seharusnya rupiah bisa menguat


Rabu, 06 April 2016 / 18:14 WIB
Seharusnya rupiah bisa menguat


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Meski berbalut katalis positif. namun rupiah tetap gagal ungguli the greenback.

Di pasar spot, Rabu (6/4) nilai tukar rupiah tergelincir 0,12% ke level Rp 13.238 per dollar AS dibanding hari sebelumnya. Ini sejalan dengan pergerakan rupiah di kurs tengah Bank Indonesia yang melemah tipis 0,05% di level Rp 13.223 per dollar AS.

Fokus pasar yang tertuju pada The Fed itu pula yang menaikkan pamor USD di pasar global. “Mayoritas mata uang dunia melemah di hadapan USD karena pasar sedang mengumpulkan USD sembari wait and see,” tambah Tonny Mariano, Analis PT Esandar Arthamas Berjangka.

Selain itu, tekanan bagi rupiah juga datang dari aksi bargain hunting yang menguntungkan rupiah dari sisi teknikal. “Karena pada dasarnya fundamental eksternal di luar AS cukup mendukung pergerakan rupiah, maka pelemahannya sangat sempit,” ujar Tonny.

Penjaga nilai tukar rupiah datang dari membaiknya harga minyak mentah dunia, menguatnya nilai tukar yen yang menjadi katalis positif bagi mata uang Asia lainnya, serta positifnya sajian data ekonomi Negeri Panda. Ini yang kemudian menjadi daya tahan rupiah sebagai bagian dari mata uang emerging market.

"Jadi ya tidak heran pelemahannya juga sangat terbatas karena sebenarnya bisa tertolong faktor positif lainnya. Hanya saja yang buat tetap koreksi karena domestik nggak ada penopang," tutur Tonny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×