kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Sebentar lagi, transaksi repo harus lapor dulu


Senin, 02 November 2015 / 20:42 WIB
Sebentar lagi, transaksi repo harus lapor dulu


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Banyaknya kasus gagal bayar yang terjadi dalam transaksi gadai efek atau repo membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kejar target membentuk aturan khusus repo. Direktur Utama BEI, Tito Sulistio mengatakan, otoritas pasar modal akan menelurkan aturan itu dalam waktu dekat.

Dalam aturan baru yang akan tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu, nantinya setiap transaksi repo harus dilaporkan ke BEI. Sehingga, investor bisa mengetahui jika suatu saham digadaikan. Otoritas mengacu pada standar perjanjian transaksi repo internasional Global Master Repurchase Agreement (GMRA).

Sebenarnya, aturan ini sudah digadang-gadang sejak tahun lalu. Namun, lanjut Tito, proses menerbitkan aturan ini membutuhkan banyak kajian. "Sebentar lagi aturan repo akan keluar. Akan ketahuan siapa yang melakukan transaksi," ujarnya di Jakarta, Senin (2/11).

Ia mengakui, transaksi repo sering disalahgunakan dan bisa membuat suatu saham bergerak tak wajar. Repo merupakan transaksi jual efek dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. Selama ini, tak ada regulasi khusus yang mengatur soal transaksi repo.

Sehingga, banyak pelanggaran dan kasus gagal bayar yang terjadi. Tak ayal, adanya pelanggaran repo bisa membuat saham anjlok drastis dan merugikan investor ritel.

"Sekarang semuanya akan diatur. Repo ini menyangkut dua pihak, namun banyak yang nakal memainkan harga," imbuh Tito. Dengan adanya payung hukum yang jelas, maka OJK maupun BEI memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi jika ada pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×