kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebanyak 1 juta SR jargas mulai dibangun tahun 2020


Sabtu, 23 Maret 2019 / 10:05 WIB
Sebanyak 1 juta SR jargas mulai dibangun tahun 2020


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah menargetkan akan membangun 1 juta sambungan rumah (SR) jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) setiap tahun, mulai 2020 mendatang.

Ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tanggal 23 Januari 2019.

“Pemerintah barusan menerbitkan Perpres untuk pembangunan jaringan rumah tangga ke depan. Jadi ini implentasinya tahun 2020,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan seperti dikutip dari laman www.migas.esdm.go.id pada Jumat (22/3).

Jonan mengatakan pada saat ini Pemerintah hanya mampu membangun sekitar 90.000 SR hingga 100.000 SR setiap tahunnya. Jumlah tersebut dianggap terlalu kecil, mengingat rumah tangga di Indonesia sekitar 67 juta-68 juta.

Padahal, apabila Pemerintah ingin mengurangi impor LPG, maka pembangunan jargas harus dilakukan dalam jumlah besar. Oleh karena itu, Pemerintah bersama BUMN migas akan melakukan pembangunan jargas secara masif. “Targetnya itu satu tahun dibikin 1 juta rumah tangga, kalau dananya ada,” imbuh Jonan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto menambahkan, Pemerintah bersama BUMN migas pada bulan Agustus atau September mendatang akan menentukan besaran anggaran untuk pembangunan jargas tahun 2020.

“Untuk 2020, nanti kita tentukan anggarannya bulan Agustus atau September. Nanti sama-sama PGN juga. (Dananya) tidak hanya dari APBN,” ujar Djoko.

Dalam Pasal 20 Perpres tersebut dinyatakan, Menteri ESDM dapat menugaskan BUMN migas penerima penugasan untuk melakukan pengembangan jargas. Pengembangan jargas ini dapat dilakukan dengan menggunakan biaya Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan/atau BUMN migas penerima penugasan.

Pengembangan jargas yang dilakukan dengan menggunakan biaya Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, diutamakan untuk keperluan rumah tangga. Dalam rangka optimalisasi jargas, BUMN migas penerima penugasan dengan biayanya sendiri dapat mengembangkan jargas bagi pelanggan kecil, dengan tetap mengutamakan kebutuhan rumah tangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×