kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

SBR dan Sukuk Tabungan akan bisa early redemption


Minggu, 01 Maret 2015 / 21:26 WIB
SBR dan Sukuk Tabungan akan bisa early redemption
ILUSTRASI. Daun sirih merah bermanfaat mengobati batuk.


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kabar gembira bagi investor ritel. Pemerintah bakal menambah fitur pencairan sebelum jatuh tempo (early redemption) untuk penerbitan saving bond ritel (SBR) dan surat berharga syariah negara (SBSN) tabungan, tahun depan.

Fitur tersebut memungkinkan investor untuk mencairkan kepemilikan SBR dan sukuk tabungan sebelum masa jatuh tempo berakhir. Namun, instrumen ini tetap tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kementrian Keuangan Suminto mengatakan pihaknya tengah mengkaji mekanisme early redemption di sukuk tabungan. Salah satu yang menjadi kajian merupakan harga instrumen saat investor melakukan early redemption.

"Nantinya akan diatur lebih teknis apakah harga saat melakukan early redemption akan berada at par atau akan dikenakan fee seperti service charge," tutur Suminto, akhir pekan lalu. Pemerintah juga akan mengatur waktu minimal atau holding period kepemilikan sukuk tabungan sebelum akhirnya investor diperbolehkan melakukan early redemption.

Menurut dia, mekanisme early redemption tersebut akan diatur dalam beleid tersendiri. Misalnya, keputusan Dirjen ataupun dalam dokumen pengadaan yang diterbitkan menjelang peluncuran sukuk tabungan.

Sedangkan aturan umum terkait early redemption telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PNK) terkait sukuk tabungan yang terbit 2 Februari 2015 lalu. Dalam aturan tersebut hanya disebutkan bahwa kepemilikan atas sukuk tabungan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

Disamping itu juga ditegaskan bahwa pemegang sukuk tabungan dapat melakukan pencairan sebelum jatuh tempo. Early redemtion juga bisa dilakukan oleh ahli waris pemegang sukuk tabungan dengan syarat pemegang sukuk tabungan telah meninggal dunia. Beleid tersebut menyebut ketentuan mengenai tata cara pencairan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Suminto mengaku, berdasarkan riset yang dilakukan menunjukkan bahwa fitur early redemption mampu menarik investor yang lebih besar dibandingkan instrumen hold to maturity biasa. "Apabila tidak dilengkapi dengan earrly redemption, maka demandnya lebih kecil. Kemungkinan investor memang berminat memegang surat utang hingga jatuh tempo, namun pilihan early redemption ini memungkinkan investor untuk exit apabila tengah membutuhkan dana," tutur Suminto.

Untuk versi konvensional, yakni SBR juga akan dilengkapi fitur early redemption. Rencananya, early redemption akan diberlakukan untuk SBR seri 002 yang akan diterbitkan tahun depan.

Sebelumnya Loto Srinaita Ginting, Direktur Surat Utang Negara DJPU mengatakan sistem early redemption diperkirakan selesai akhir tahun ini. Sistem ini akan berlaku untuk seri SBR yang diterbitkan berikutnya. Sedangkan untuk SBR001, tidak akan mengalami perubahan skema atau tidak dapat melakukan early redemption.

Direktur Strategis dan Prtfolio Utang DJPU Scenaider C.H Siahaan mengatakan saat ini early redemption dilakukan berdasarkan kebijakan masing-masing agen penjual. "SBR mirip tabungan berjangka dan baru bisa diambil saat jatuh tempo," tutur dia.

SBR001 diterbitkan Mei tahun ini dengan tenor dua tahun. Total penawaran emisi dari investor kala itu cuma Rp 2,39 triliun dan diterbitkan dengan nominal yang sama. Padahal target indikatif pemerintah pada SBR001 sebesar Rp 2,5 triliun. Rencananya, tahun ini pemerintah tidak akan menerbitkan SBR.

Pada SBR001, penetapan kupon ditentukan 3 bulan sekali dengan skema variable rate dengan suku bunga Lembaga Penjamin Simpanan ditambah 125 basis poin. Saat diterbitkan kupon SBR001 sebesar 8,75%. Saat ini kupon surat utang ritel tersebut senilai 9% akibat kenaikan LPS rate sebesar 25 basis poin.

Analis Sucorivest Central Gani Ariawan memperkirakan permintaan SBR dan sukuk tbaungan bakal lebih besar dengan adanya mekanisme early redemption. Menurut dia, fitur early redemption akan menarik bagi investor apabila terdapat pilihan dapat dicairkan baik secara sebagian atau keseluuruhan dana.

"Sehingga jika investor perlu dana, maka mereka bisa mencairkan saat membutuhkan," tutu dia.

Fitur early redemption juga dapat menggunakan mekanisme holding period. Misalnya, kata dia, kepemilikan SBR atau sukuk tabungan baru dapat dicairkan setelah digenggam enam bulan. "Lalu untuk menarik minat invesor, saat pencairan tidak dikenakan fee. Karena saat pembelian juga tidak dikenakan fee," tutur dia.

Direktur Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) Wahyu Trenggono mengatakan surat utang sejenis di Amerika Serikat juga memiliki fitur diperbolehkannya melakukan pencairan sebelum jatuh tempo. Namun, negeri Paman Sam itu mengenakan penalti untuk early redemption.

"Misalnya surat utang dengan tenor tiga tahun dan kupon 8%. Investor akan mendapatkan pengurangan kupon apabila melakukan early redemption.Sehingga keuntungan investor akan berkurang, tergantung apakah investornya mau melakukan hal tersebut," uajr dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×