kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

SBN menipis, pemerintah bidik yield kompetitif


Senin, 10 Agustus 2015 / 18:31 WIB
SBN menipis, pemerintah bidik yield kompetitif


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Di paruh kedua tahun 2015, pasokan Surat Berharga Negara (SBN) pemerintah di pasar primer kian menyusut. Analis memprediksi pemerintah akan mengincar investor yang menawarkan imbal hasil (yield) kompetitif.

Mengutip situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR), realisasi penerbitan Surat Utang Negara (SUN) per 4 Agustus 2015 sudah mencapai Rp 359,71 triliun atawa sekitar 79,55% dari target yang dipatok Rp 452,18 triliun. Berarti, sisa kuota penerbitan hanya sebesar Rp 92,47 triliun.

Rencananya, jatah tersebut akan ditutup dari penawaran surat utang ritel berdenominasi rupiah alias Obligasi Ritel Indonesia (ORI) seri ORI-012 mulai 17 September hingga 15 Oktober mendatang dengan target indikatif sekitar Rp 20 triliun.

Selain itu, pemerintah masih memiliki 16 jadwal lelang SUN maupun sukuk, sebanyak delapan kali di sisa kuartal ketiga 2015 dan delapan kali pada kuartal terakhir.

Analis obligasi BNI Securities I Made Adi Saputra menilai, dengan minimnya jatah penerbitan surat utang, pemerintah tak akan terlalu agresif dalam menyerap permintaan yang masuk. Mereka akan fokus mengejar investor dengan penawaran imbal hasil alias yield yang kompetitif.

“Karena sudah mau mencapai target penerbitan. Kalau pasar minta yield yang besar sepertinya tidak akan dipenuhi pemerintah,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×