kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Satgas Waspada Investasi sebut jumlah situs ilegal yang ditutup di 2020 lebih sedikit


Sabtu, 02 Januari 2021 / 21:42 WIB
Satgas Waspada Investasi sebut jumlah situs ilegal yang ditutup di 2020 lebih sedikit
ILUSTRASI. Satgas Waspada Investasi sebut jumlah situs ilegal yang ditutup di 2020 lebih sedikit


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengklaim jumlah situs yang ditutup di 2020 menurun dibandingkan tahun lalu. Hanya saja, jika dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya, jumlah penutupan situs justru mengalami peningkatan signifikan.

"Jumlah pengaduan atau pertanyaan dari masyarakat terkait investasi ilegal meningkat. Pertanyaan terkait legalitas suatu usaha ini dapat dilihat sebagai langkah preventif masyarakat sebelum berinvestasi," ungkap Tongam kepada Kontan.

Tongam menjabarkan, di 2019 total situs yang berhasil ditutup 2.003 entitas ilegal yang terdiri dari 442 investasi ilegal, 1.493 fintech pear to pear (P2P) lending ilegal dan 68 gadai ilegal.

Sementara itu, per 22 Desember 2020 SWI berhasil membekukan 1.450 situs entitas ilegal yang terdiri dari 349 investasi ilegal, 1.026 fintech P2P lending ilegal dan 75 gadai ilegal.

Baca Juga: Berkurang 1, jumlah fintech lending per November 2020 mencapai 154

Jika berkaca dari hasil tersebut, tentunya jumlah situs yang ditutup tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, jika dibandingkan dengan 2018 maka terjadi peningkatan signifikan, dimana dua tahun lalu jumlah situs yang diblokir SWI baru 510 entitas yang terdiri dari 106 investasi ilegal dan 404 fintech P2P.

"Sepanjang 2020, angka entitas investasi ilegal paling banyak adalah investasi forex atau komoditi berjangka ilegal yang skemanya bisa berupa duplikasi situs wesbite yang legal, forex luar negeri yang menawarkan produk di Indonesia, atau investasi forex dengan janji fix return yang tinggi," jelas Tongam kepada Kontan beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan, umumnya kehadiran situs entitas ilegal forex disebabkan adanya satu entitas yang berganti-ganti nama. Selain itu, ada skema penjualan langsung (direct selling) ilegal dengan modus beragam, seperti like post di Instagram, e-commerce, jasa periklanan, atau bahkan menjurus kepada skema ponzi tanpa ada barang yang dijual dengan modus membantu sesama.

Baca Juga: Catat! Ini 154 pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK per November 2020

"Umumnya semua (entitas ilegal) menjanjikan bonus yang banyak," jelas Tongam.

Adapun penyebab utamanya masih ditemukannya situs dan entitas ilegal lantaran masyarakat mudah tergiur dengan bunga tinggi. Kondisi tersebut membuat entitas ilegal selalu mengiming-imingi investo dengan janji imbal hasil tetap yang tinggi, sehingga bisa menarik minat masyarakat.

Alasan lainnya kenapa investasi ilegal masih marak di 2020, yakni karena masyarakat yang belum paham akan investasi. Ditambah lagi, pelaku penipuan juga kerap menggunakan tokoh agama, tokoh masyarakat dan selebriti.

Selanjutnya: Satgas Waspada Investasi Sempat Memeriksa Produk Investasi Indosterling Optima

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×