kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.850   25,00   0,16%
  • IDX 7.114   -85,89   -1,19%
  • KOMPAS100 1.086   -16,05   -1,46%
  • LQ45 857   -16,69   -1,91%
  • ISSI 217   -2,23   -1,02%
  • IDX30 439   -9,02   -2,02%
  • IDXHIDIV20 526   -12,72   -2,36%
  • IDX80 124   -1,94   -1,54%
  • IDXV30 127   -5,04   -3,83%
  • IDXQ30 145   -3,06   -2,06%

Satgas Waspada Investasi: Global Media Nusantara (GMN) masuk daftar investasi ilegal


Senin, 01 Maret 2021 / 11:28 WIB
Satgas Waspada Investasi: Global Media Nusantara (GMN) masuk daftar investasi ilegal
ILUSTRASI. Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 14 wakil dari 124.000 investor melaporkan PT Global Media Nusantara (GMN) ke polisi karena merasa ditipu melalui tawaran investasi bisnis pohon jati kebon (jabon).

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah memasukkan GMN dalam daftar investasi ilegal pada Agustus 2016. Namun, mereka masih melakukan usahanya.

Di Juli 2017 SWI kembali memanggil GMN dan saat itu perusahaan tersebut sudah sepakat dan menandatangani surat pernyataan terkait penghentian kegiatannya.

Tongam mengingatkan dalam berinvestasi jangan hanya mengandalkan asas kepercayaan semata. Perlu hati-hati pada tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi dan tanpa risiko.

Baca Juga: Terjebak investasi Jabon PT Global Media Nusantara

Sebenarnya banyak instrumen investasi yang bisa masyarakat ikuti dengan aman, seperti membeli aset berupa tanah, rumah, emas atau menempatkan dalam surat berharga.

Penting masyarakat ketahui, tawaran investasi di sektor agrikultur atau perkebunan memang tidak dinaungi dalam izin Otoritas Jasa Keuangan.

Perlu dimengerti juga bila perusahaan di sektor agrikultur yang memiliki izin SIUPL meruapakan izin hanya untuk penjualan barang. Tidak terkait dengan pengelolaan pohon.

"Perlu perizinan lainnya sesuai dengan kegiatan usaha, misalnya izin perkebunan jabon, izin kesiapan lahan, izin penebangan jabon dan lain-lain," kata Tongam, Senin (1/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×