kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Sampoerna Agro (SGRO) Bakal Terbitkan Surat Utang Senilai Rp 830,5 Miliar


Rabu, 16 Februari 2022 / 07:06 WIB
Sampoerna Agro (SGRO) Bakal Terbitkan Surat Utang Senilai Rp 830,5 Miliar
ILUSTRASI. tandan buah segar (TBS) kelapa sawit


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) akan menerbitkan surat utang atau obligasi dengan jumlah pokok keseluruhan sebesar Rp 830,5 miliar. Surat utang tersebut terdiri dari Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap III Tahun 2022 dengan nilai pokok Rp 525,38 miliar dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap III Tahun 2022 dengan sisa imbalan ijarah Rp 305,11 miliar.

Berdasarkan pengumuman KSEI, Selasa (15/2), obligasi ini bakal terdiri dari dua seri. Pertama, Seri A yang ditawarkan dengan jumlah pokok Rp 75 miliar memiliki tenor tiga tahun dan tingkat suku bunga tetap 7,15% per tahun.

Kedua, Seri B memiliki nilai pokok Rp 450,38 miliar dengan tenor lima tahun dan tingkat suku bunga tetap 8,40% per tahun.

Sementara itu, penerbitan sukuk juga akan terdiri dari dua seri. Pertama, Seri A ditawarkan dengan sisa imbalan ijarah Rp 75 miliar dan jangka waktu tiga tahun serta cicilan imbalan ijarah Rp 5,36 miliar per tahun.

Kedua, Seri B yang punya sisa imbalan ijarah Rp 230,11 miliar dengan tenor lima tahun dan cicilan imbalan ijarah Rp 19,32 miliar per tahun.

Baca Juga: Optimistis, Sampoerna Agro (SGRO) Bidik Pertumbuhan Hingga 12% pada 2022

Bunga obligasi dan cicilan imbalan ijarah ini akan dibayarkan tiap tiga bulan sekali terhitung sejak tanggal emisi, yakni 2 Maret 2022. Dengan begitu, pembayaran bunga dan cicilan imbalan ijarah pertama akan jatuh pada 2 Juni 2022.

Sampoerna Agro akan menggunakan 34% dana penerbitan obligasi setelah dikurangi biaya-biaya emisi untuk pelunasan lebih awal sebagian utang pokok Sampoerna Agro ke Indonesia Eximbank.

Kemudian sekitar 66% dana dari penerbitan obligasi ini akan digunakan untuk pembayaran yang dipercepat atas sebagian pokok utang bank milik PT Sungai Rangit, entitas anak usahanya ke PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Selanjutnya, sekitar 11% dana suku ijarah bakal digunakan untuk melunasi sisa pokok utang bank milik PT Sungai Rangit ke Bank Mandiri.

Lalu, 89% sisanya dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran yang dipercepat atas sebagian pokok utang bank milik PT Aek Tarum ke PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Obligasi dan sukuk ijarah ini dijamin dengan hak tanggungan berupa beberapa Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) di Ogan Komering Ilir dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Margo Bakti. Seluruh jaminan tersebut terletak di provinsi Sumatra Selatan.

 

Masa penawaran umum obligasi dan sukuk ijarah ini akan berlangsung pada 23-24 Februari 2022 lalu tanggal penjatahan jatuh pada 25 Februari 2022. Selanjutnya, distribusi secara elektronik dan pengembalian uang pesanan pada 2 Maret 2022 serta pencatatan di Bursa Efek Indonesia dilaksanakan pada 4 Maret 2022.

Sampoerna Agro telah menunjuk PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi dan sukuk ijarah ini. Sementara itu, PT Bank Pertama Tbk berperan sebagai wali amanat.

Penerbitan obligasi dan sukuk ijarah ini adalah bagian dari Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro dengan target dana masing-masing Rp 1 triliun. Obligasi ini mendapatkan peringkat Single A dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), sedangkan sukuk memperoleh peringkat Single A Syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×