Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Samuel Aset Manajemen (SAM) menjadi salah satu pemegang surat utang jangka menengah alias medium term notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance), yang kini usahanya dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena gagal membayar bunga MTN.
SAM menggunakan MTN III Sunprima Nusantara Pembiayaan Tahun 2017 Seri A sebagai aset dasar reksadana terproteksi SAM yang bertajuk SAM Sejahtera Terproteksi II.
Menanggapi kasus gagal bayar ini, Presiden Direktur PT Samuel Asset Management Agus B Yanuar mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menagih hak-hak pemegang MTN bersama dengan para pemegang MTN Sunprima lainnya. Rencananya, dalam waktu dekat, pemegang MTN akan melakukan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang difasilitasi Bank BNI sebagai agen pemantau.
Ketidakmampuan SNP Finance dalam membayar utang membuat rating surat utang ini menurun. Otomatis harga pasar MTN juga ikut turun.
Di luar upaya hukum untuk memperoleh recovery dari nilai aset investor, Agus mengatakan dengan itikad baik, SAM dan para pemegang saham SAM akan berupaya memastikan hak-hak investor dipenuhi sesuai jadwal, baik imbal hasil maupun nilai pokok investasinya.
Sekadar info, jatuh tempo reksadana SAM Sejahtera Terproteksi II pada 30 Oktober 2018. Sesuai prospektus dan peraturan yang berlaku, risiko wanprestasi atau gagal bayar atau keterlambatan pembayaran bunga adalah salah satu risiko yang terkandung dalam reksadana tersebut.
"Sebagai manajer investasi yang berdiri sejak 1997 dengan dukungan para pemegang saham, SAM akan menjaga reputasi perusahaan dan amanah dan kenyamanan para investor dengan baik," kata Agus, Senin (21/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News