kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Saham BREN Ditutup Melemah 1,28% pada 24 Juli, Nilai Transaksi Capai Rp 158,7 Miliar


Kamis, 24 Juli 2025 / 16:32 WIB
Saham BREN Ditutup Melemah 1,28% pada 24 Juli, Nilai Transaksi Capai Rp 158,7 Miliar
ILUSTRASI. Saham emiten energi terbarukan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) ditutup melemah dalam perdagangan Kamis (24/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/08/07/2025


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham emiten energi terbarukan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) ditutup melemah dalam perdagangan Kamis (24/7).

Mengacu pada data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham BREN ditutup di level Rp 7.725 per saham, turun Rp 100 atau setara 1,28% dibandingkan harga penutupan sebelumnya di Rp 7.825.

Pada awal perdagangan, saham BREN dibuka stagnan di harga Rp 7.825 per saham — sama seperti harga penutupan hari sebelumnya. Saham ini sempat bergerak volatile dengan menyentuh harga tertinggi di Rp 7.950 dan harga terendah di Rp 7.700 sepanjang sesi perdagangan.

Baca Juga: Barito Renewables Energy (BREN) Resmikan 5 Proyek Panas Bumi Milik Anak Usaha

Penurunan harga ini mengakhiri tren positif dalam beberapa hari terakhir dan menandai adanya aksi ambil untung (profit-taking) dari investor setelah saham BREN mencatatkan kenaikan signifikan sejak awal bulan.

Bursa mencatat, total nilai transaksi saham BREN hari ini mencapai Rp 158,70 miliar, dengan total volume perdagangan sebesar 203.124 lot. Aktivitas perdagangan yang cukup aktif menunjukkan bahwa saham ini masih diminati pelaku pasar, meski ditutup melemah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×