kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Saham BBRI Bergerak di Zona Hijau Selama 4 Hari Terakhir, Ini Kata Manajemen


Jumat, 07 Maret 2025 / 08:03 WIB
Saham BBRI Bergerak di Zona Hijau Selama 4 Hari Terakhir, Ini Kata Manajemen
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di kantor cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI), Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (26/2/2024). KONTAN/Baihaki


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) selama empat hari terakhir bergerak ke zona hijau, tercatat sudah menguat 8,82% sepekan terakhir. 

Berdasarkan data IDX Mobile, saham BBRI pada penutupan perdagangan Kamis (6/3) menguat 2,86% ke level harga Rp 3.950.

Volume saham BBRI yang diperdagangkan tercatat sebanyak 434,4 juta dengan nilai sebesar Rp 1.716 triliun dan frekuensi perdagangan sebanyak 49,67 ribu kali. 

Baca Juga: Asing Banyak Menjual Saham-Saham Ini Saat IHSG Reli 3 Hari, Ada BBRI dan BREN

Di sisi lain, harga saham BBRI sudah terkoreksi sebesar 36,29% selama setahun terakhir.

 

Manajemen BBRI dalam keterbukaan informasi menjelaskan, kecenderungan penurunan tersebut disebabkan berbagai faktor, di antaranya kondisi makroekonomi memengaruhi kondisi market utama Perseroan tertekan, yaitu segmen middle - low income. 

Baca Juga: Simak Rekomendasi Saham BBRI, ICBP, KLBF dan PTBA untuk Perdagangan Selasa (17/9)

"Penurunan kualitas aset yang salah satunya terindikasi akibat meningkatnya cost of credit. Perseroan akan senantiasa melakukan berbagai tindakan perbaikan maupun langkah antisipatif," ungkap manajemen dikutip Kamis (6/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×