kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.267.000   -15.000   -0,66%
  • USD/IDR 16.638   8,00   0,05%
  • IDX 8.166   73,60   0,91%
  • KOMPAS100 1.140   14,92   1,33%
  • LQ45 837   14,10   1,71%
  • ISSI 284   1,36   0,48%
  • IDX30 440   7,08   1,63%
  • IDXHIDIV20 508   9,69   1,94%
  • IDX80 129   2,21   1,75%
  • IDXV30 138   1,87   1,37%
  • IDXQ30 140   1,63   1,17%

Saham BBCA Ditutup Melemah 0,30% Rabu (30/7), Nilai Transaksi Capai Rp 820 Miliar


Rabu, 30 Juli 2025 / 16:18 WIB
Saham BBCA Ditutup Melemah 0,30% Rabu (30/7), Nilai Transaksi Capai Rp 820 Miliar
ILUSTRASI. Suasana Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta (29/7/2025). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup naik tipis 0,04% pada Selasa (29/7) di level 7.617,91. Walaupun kembali mencetak rekor tertinggi yang pernah diraih sepanjang 2025, penguatan IHSG saat ini dinilai belum disokong fundamental emiten ataupun penguatan ekonomi. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menutup perdagangan hari Rabu (30/7) dengan pelemahan tipis.

Saat penutupan bursa, harga saham BBCA tercatat di Rp 8.375 per saham, turun Rp 25 atau setara 0,30% dibandingkan harga penutupan sebelumnya di Rp 8.400.

Dibuka Menguat, Namun Ditutup Melemah

Pada awal perdagangan, saham BBCA sempat dibuka menguat di harga Rp 8.475 per saham, yang juga menjadi harga tertinggi pada hari itu. Namun, tekanan jual membuat harga bergerak turun hingga menyentuh harga terendah Rp 8.325, sebelum akhirnya ditutup pada level Rp 8.375.

Baca Juga: DPK BCA Syariah Tumbuh 24,3% per Juni 2025, Lampaui Rata-Rata Industri

Meski mengalami penurunan harga, saham BBCA tetap mencatat aktivitas perdagangan yang cukup aktif. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI):

  • Total nilai transaksi saham BBCA mencapai Rp 820,80 miliar

  • Volume perdagangan mencapai 979.484 lot saham

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×