Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi membatalkan dua pasal krusial dalam Undang-Undang (UU) Ketenagalistrikan yang mengatur keterlibatan swasta di proyek listrik. Keputusan ini tentu berpengaruh pada emiten listrik dan emiten produsen batubara, bahan baku pembangkit listrik.
Analis Minna Padi Investama Christian Saortua menilai, dengan keputusan MK itu, proyek pembangkit listrik yang saat ini dikuasai swasta harus dibeli oleh PLN. Otomatis ini tidak mempengaruhi permintaan terhadap batubara, sebab proyek pembangkit listrik masih terus berjalan.
"Permintaan terhadap batubara tidak berubah," ujar dia, kemarin.
Direktur Investa Saran Mandiri Hans Kwee menilai, emiten batubara tak terkena imbas putusan MK. Sebab PLN seperti Jasa Marga yang punya jalan tol, sementara mobilnya swasta. "PLN sebagai distributor, yang mengatur infrastruktur listrik, suplai listriknya dari swasta," ungkap dia.
Tapi, Christian bilang, proyek listrik 19.767 MW terancam gagal. Inilah yang secara tak langsung berpotensi menekan emiten batubara di kemudian hari.
Pasalnya, emiten sudah berencana menaikkan produksi batubara. Sedangkan untuk emiten pembangkit listrik, tentu putusan MK bukan hal positif. Sebab, ada potensi pendapatan bisa tidak terpenuhi.
Head of Corporate Communication Division PT Adaro Energy Tbk (ADRO), Febriati Nadira menyebutkan, bisnis ADRO tidak akan terpengaruh keputusan MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News