kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sah secara hukum, Tiga Pilar(AISA) akan mengangkat direksi baru bulan depan


Kamis, 13 September 2018 / 20:34 WIB
Sah secara hukum, Tiga Pilar(AISA) akan mengangkat direksi baru bulan depan
ILUSTRASI. Kasus AISA


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Secercah harapan mulai muncul dari tubuh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Perusahaan bakal segera menentukan direksi yang baru untuk menahkodai AISA kedepan.

"Dewan Komisaris berikhtiar untuk menyelenggarakan RUPSLB tanggal 22 Oktober 2018," ujar Komisaris AISA Jaka Prasetya, Kamis (13/9). Agenda utama dalam RUPSLB tersebut adalah, pengangkatan direksi baru perusahaan.

Ikhtiar itu, lanjut Jaka, bukan tanpa dasar. Sebab, berdasarkan pendapat pakar hukum, RUPST AISA akhir Juli lalu sudah sah secara hukum. Setidaknya ada empat poin yang menguatkan keabsahan rapat yang juga menjadi awal memanasnya internal AISA tersebut.

Pertama, RUPST telah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bukan hanya itu, RUPST juga sudah sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, dan Anggaran Dasar Perseroan.

Kedua, tidak ditemukannya bukti jika ada perubahan agenda RUPST. Sehingga, RUPST AISA itu telah memberhentikan seluruh anggota direksi. Poin ketiga adalah, keputusan RUPST itu berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya RUPST.

Terakhir, belum diberitahukannya hasil RUPST kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak serta merta mengakibatkan keputusan RUPS Tahunan tersebut menjadi tidak berlaku.

Pasalnya, pemberitahuan hasil RUPST kepada Kemenkumham sifatnya hanya sekadar persoalan administratif untuk pembaruan data perusahaa, selain itu, pemberhentian direksi bukanlah termasuk perubahaan angaran dasar perusahaan.

Mengacu pada sejumlah poin tersebut, Jaka menghimbau kepada seluruh stakeholder yang ada untuk tetap tenang dan tidak gegabah dalam mempercayai informasi, pengumuman, maupun pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab.

Dia menambahkan, dewan komisaris akan mengutamakan profesional baru yang memiliki integritas dan dapat dipercaya untuk mengembalikan AISA kembali pada jalurnya.

"Pengalaman juga penting sehingga dapat memulihkan keadaan perusahaan dan tantangan kedepan," pungkas Jaka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×