kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sah! Gugatan PKPU PTPP oleh mandor dan vendor dicabut & dicoret di pengadilan niaga


Kamis, 15 Oktober 2020 / 00:09 WIB
Sah! Gugatan PKPU PTPP oleh mandor dan vendor dicabut & dicoret di pengadilan niaga


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Selesai! Begitu nampaknya perkembangan kasus gugatan  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PP Tbk (PTPP) yang diajukan vendor dan mandor proyek perusahaan milik negara itu.

Dalam keterangan resmi PTPP di Bursa Efek Indonesia (14/10), Sekretaris Perusahaan PTPP menyebut bahwa pada tanggal 12 Oktober 2020 dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agenda sidang, adalah pencabutan permohonan PKPU PTPP.  “Hasil sidang tersebut, mengabulkan permohonan pencabutan PKPU,” ujar Yayus dalam keterbukaan informasi itu.

Tak hanya itu saja, majelis hakim dalam sidang itu juga menyatakan perkara permohonan PKPU Nomor 321/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, dicoret dari register perkara niaga itu.

Baca Juga: Dimohonkan PKPU oleh mandor, PTPP: Permasalahan sudah selesai

Sekadar mengingatkan, PKPU PTPP diajukan oleh Budi Darmawan dan CV Prima.

Budi  adalah mandor beberapa proyek PTPP, antara lain untuk proyek Swissbell Inn Surabaya, serta Proyek Transmart Malang. 

Sementara CV Prima vendor untuk beberapa proyek PTPP seperti Hotel Labersa, proyek Sentul, dan proyek JP Kendari.

Dalam kronologis yang disebut PTPP dalam keterbukaan sebelumya  (7/10) adalah

-24 Agustus 2020, CV  Prima menyampaikan surat somasi lewat Kuasa Hukum, Kantor Hukum TAG & Co Lawyers terkait dengan pembayaran sisa kewajiban. 

- 31 Agustus 2020, PTPP menanggapi somasi tersebut yang pada intinya, perseroan menawarkan penyelesaian sisa kewajiban.

- 11 September 2020, Kuasa Hukum Budi Darmawan dan CV Prima menyampaikan surat somasi III terkait dengan sisa kewajiban PTPP.

- 24 September 2020, PTPP kembali menanggapi somasi tersebut yang pada intinya menawarkan penyelesaian sisa kewajiban

- 30 September 2020, Budi Darmawan dan CV Prima melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan permohonan PKPU terhadap PTPP dengan No. Perkara: 321/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: PTPP digugat PKPU oleh mandor proyek, ini jawaban manajemen

- 2 Oktober 2020, seluruh sisa kewajiban PTPP terhadap Budi Darmawan dan CV Prima telah dibayarkan, kecuali terhadap Proyek Transmart Malang lantaran ada perbedaan jumlah outstanding, sehingga perlu dilakukan verifikasi terlebih dahulu dan paling lambat akhir bulan Oktober 2020 diselesaikan.

- 05 Oktober 2020, PTPP menyampaikan surat pemberitahuan terkait dengan pelunasan sisa kewajiban dan permintaan pencabutan permohonan PKPU (Surat No. 394/EXT/PP/DVFINACC/2020)

Adapun nilai material kewajiban PTPP terhadap pemohon sebesar Rp 1,75 miliar. Namun, PTPP sudah membayarkan kewajiban sebesar Rp 915 juta. 

-12 Oktober, kasus gugatan PKPU ini sah selesai karena gugatan dicabut dan registrasi atas kasus tersebut juga dihapus di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.

Ada, pada penutupan perdagangan Rabu 14/10, saham PTPP naik 0,54% menjadi Rp 935 per saham 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×