kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUPST Tidak Kuorum, Rencana Evi Firmansyah Hengkang dari Pool Advista (POOL) Tertunda


Senin, 07 September 2020 / 10:01 WIB
RUPST Tidak Kuorum, Rencana Evi Firmansyah Hengkang dari Pool Advista (POOL) Tertunda
ILUSTRASI. PT Pool Advista Indonesia Tbk memiliki sejumlah anak usaha seperti Pool Advista Finance, Sekuritas, Asuransi?Pool AdvistaLife


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Evi Firmansyah hengkang dari jabatan Direktur Utama PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), belum mendapat pengesahan pemegang saham perusahaan keuangan ini. Hal tersebut lantaran Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) POOL yang dilaksanakan Jumat (28/8) tidak memenuhi kuorum.

Lewat pengumuman resmi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 1 September 2020, RUPST yang mengagendakan empat mata acara itu hanya dihadiri 17,33% jumlah suara. Jumlah ini jauh dari ketentuan Pasal 86 ayat 1 juncto Pasal 87 ayat 2 UU Nomor 40/2007 terntang Perseroan Terbatas dan Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK No.15 yang mensyaratkan satu per dua (1/2) dari total jumlah suara.

Akibat tidak terpenuhi kuorum, maka RUPST dinyatakan belum sah dan belum dapat mengambil keputusan yang mengikat perseroan.

Adapun empat agenda mata acara pada RUPST POOL yang berlangsung di aula kantor PT Pool Advista Indonesia Tbk Lantai 2, Jalan Letjen Soepomo Blok CC6 nomor 9-10, Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan itu adalah sebagai berikut:

1. Persetujuan atas laporan tahunan direksi, laporan tugas pengawasan dewan komisaris dan pengesahan neraca dan perhitungan laba/rugi untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2019. Termasuk juga pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya kepada seluruh anggota direksi dan dewan komisaris PT Pool Advista Indonesia Tbk atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku 2019.

2. Menunjuk kantor akuntan publik independen untuk mengaudit laporan keuangan perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan periode-periode lainnya dalam tahun buku 2020.

3. Persetujuan pemegang saham untuk perubahan susunan anggota direksi dan dewan komisaris PT Pool Advista Indonesia Tbk.

4. Memberi kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi untuk penetapan gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lain bagi anggota direksi dan dewan komisaris untuk tahun buku 2020.

Pada mata acara ketiga inilah, rencananya permohonan pengunduran diri (resign) Evi Firmansyah sebagai direktur utama PT Pool Advista Indonesia Tbk akan disahkan.

Sekadar mengingatkan, pada tulisan KONTAN sebelumnya, POOL menerima surat pengunduran Evi pada tanggal 3 Februari 2020.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×