kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUPSLB MNC Digital Entertainment (MSIN) Belum Putuskan Rencana Stock Split


Selasa, 19 Juli 2022 / 14:58 WIB
RUPSLB MNC Digital Entertainment (MSIN) Belum Putuskan Rencana Stock Split
ILUSTRASI. RUPSLB MNC Digital Entertainment (MSIN) belum memutuskan soal rencana pemecahan nilai saham atawa stock split.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) belum memutuskan soal rencana pemecahan nilai saham atawa stock split lantaran masih ada persyaratan yang belum terpenuhi.

Direktur MNC Digital Entertainment Ella Kartika menyebut, Rapat Umum Pemegang Luar Biasa (RUPSLB) belum memutuskan soal rencana stock split.

"Belum diambil keputusan dalam RUPSLB kali ini karena masih diperlukan audit yang merupakan persyaratan dari Bursa Efek Indonesia (BEI)," kata Ella dalam paparan publik di Jakarta, Selasa (19/7).

Meski begitu, dia bilang usulan rencana stock split ini akan diusulkan kembali pada RUPSLB berikutnya. Rencananya, MSIN akan stock split dengan rasio satu banding dua puluh (1:20).

Baca Juga: Begini Rekomendasi Saham Media Citra Nusantara (MNCN) yang Gencar di Bisnis Digital

Dengan kata lain, setiap satu saham MSIN bernilai nominal Rp 50 akan dipecah menjadi dua puluh saham bernilai nominal Rp 2,50.

Adapun rencana stock split MSIN ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham, mendukung pertumbuhan pasar modal, dan mengurangi hambatan investor untuk masuk ke MSIN.

Investor Relation MESIN Luthan Fadel menambahkan RUPSLB berikutnya diperkiakan akan berlangsung pada tahun ini di sekitar September dan Oktober mendatang.

Ella menambahkan RUPSLB MSIN menyetujui penyusunan kembali Anggaran Dasar MSIN, mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.

"Mata acara mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko disetujui," imbuhnya.

Baca Juga: Sejumlah Emiten Lakukan Stock Split, Berikut Saham yang Menarik untuk Ditimbang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×