Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) melaporkan hasil rapat umum pemegang obligasi (RUPO) Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019.
Melansir keterbukaan informasi Jumat (12/12/2025), RUPO untuk obligasi tersebut diselenggarakan pada 9 Desember lalu. Ada dua agenda utama dalam RUPO tersebut.
Pertama, penjelasan WSKT terkait kelalaian pembayaran bunga ke-15, ke-17, ke-18, ke-19, ke-20, dan pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, kondisi keuangan per kuartal III, serta usulan WSKT terkait kelalaian pembayaran pokok dan bunga obligasi tersebut.
Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Gadai Rekening Rp 221,44 Miliar ke Bank BRI (BBRI)
Kedua, penentuan sikap dan keputusan pada pemegang obligasi Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 atas penjelasan dan usulan WSKT di poin pertama.
RUPO telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasa Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili Pemegang Obligasi yang bernilai pokok Rp 1,17 triliun atau sebanyak 1,17 triliun suara yang merupakan 86,01% dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
Termasuk di dalamnya, jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik lndonesia, namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh WSKT dan/atau afiliasi, yang telah diterbitkan dan belum dilunasi. Yaitu, keseluruhannya berjumlah Rp1,36 triliun.
Dari hasil RUPO tersebut, jumlah suara yang setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh WSKT sebanyak 412,25 miliar suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp 412,25 miliar atau 35,20%.
Lalu, jumlah suara yang tidak setuju atas penjelasan dan usulan yang diajukan oleh WSKT sebanyak 728 miliar suara, atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp728 miliar atau 62,15%.
Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Garap Kawasan DPR di IKN, Nilai Kontraknya Rp 1,84 Triliun
Sementara, jumlah suara yang abstain 31 miliar suara, atau mewakili surat Obligasi yang bernilai Rp31 miliar.
Maka, jumlah suara tidak setuju menjadi sebanyak 759 miliar suara atau mewakili Obligasi yang bernilai Rp 759 miliar atau 64,80%.
Dengan demikian hasil pemungutan suara dalam RUPO ini tidak memenuhi ketentuan kuorum pengambilan keputusan. Sebab, keputusan yang sah dan mengikat harus disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian atau 75% dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
“Sehingga RUPO tidak mengambil suatu keputusan,” kata manajemen Waskita Karya dalam keterbukaan informasi tersebut.
Selanjutnya: Indonesia Expects to Complete Tariff Negotiations with U.S. by Year End
Menarik Dibaca: 10 Daftar Promo 12.12 Kuliner Favorit Desember 2025, Mako Bakery sampai HokBen Hemat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













