kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rupiah melemah 0,18% ke Rp 14.900 per dolar AS pada Senin (28/9)


Senin, 28 September 2020 / 15:29 WIB
Rupiah melemah 0,18% ke Rp 14.900 per dolar AS pada Senin (28/9)
ILUSTRASI. Kurs rupiah spot melemah 0,18% ke Rp 14.900 per dolar AS pada Senin (28/9).


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah melemah di awal pekan ini. Pada akhir perdagangan Senin (28/9), kurs rupiah spot berada di Rp 14.900 per dolar Amerika Serikat (AS), melemah 0,18% dari penutupan perdagangan Jumat lalu pada Rp 14.873 per dolar AS.

Sedangkan kurs referensi Jisdor hari ini berada di Rp 14.959 per dolar AS. Kurs di Bank Indonesia (BI) ini melemah 0,05% dari posisi akhir pekan lalu pada Rp 14.951 per dolar AS.

"Rupiah terus tertekan pada akhir-akhir ini karena kekhawatiran virus dan dampaknya yang luas terhadap ekonomi, dengan pemerintah yang menurunkan ekspektasi pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) 2020," ungkap Prakash Sakpal dan Nicholas Mapa, analis ING dalam catatan yang dikutip Bloomberg.

Baca Juga: IHSG turun 0,79% pada Senin (28/9), saham bank dijual asing, saham menara diburu

Analis ING menambahkan bahwa kurs rupiah masih akan tertekan pada pekan ini karena pupus harapan bahwa adanya pemulihan ekonomi yang cepat.

Bank Indonesia memperkirakan indeks harga konsumen akan naik 0,01% pada bulan September.

Sementara yield surat utang negara (SUN) bertenor 10 tahun cenderung stabil pada 6,91%. BI telah membeli surat utang Rp 183,48 triliun SUN dalam rangka burden sharing. Pembelian ini dilakukan dalam tiga kali private placement sejak awal Agustus lalu.

Baca Juga: Pemerintah sudah menjual surat utang total Rp 183 triliun ke BI untuk burden sharing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×