Reporter: Muhammad Julian | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) mendapatkan pinjaman dari Bank Mandiri dengan jumlah maksimal sebesar US$ 108,73 juta. Pada tanggal 26 Maret 2021 lalu, keduanya menandatangani perjanjian pinjaman berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Term Loan No. 48.
Pinjaman yang diperoleh RAJA berdasarkan Perjanjian Pinjaman merupakan transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020, sebab jumlahnya memiliki nilai lebih dari 50% ekuitas perusahaan.
"Namun demikian, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf b POJK 17/2020, Perseroan dikecualikan dari kewajiban untuk menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS karena Perjanjian Pinjaman yang diterima perusahaan merupakan pinjaman yang diterima secara langsung dari bank, termasuk transaksi pemberian jaminan kepada bank," terang manajemen RAJA dalam keterangannya ke BEI yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (31/3)
Rencananya, pinjaman yang didapat akan dipergunakan untuk sejumlah hal. Pertama, melunasi pinjaman yang dimiliki RAJA dari PT Bank Negara Indonesia Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Maksimum US$ 40 juta No 23 tertanggal 27 Maret 2019.
Kedua, melunasi pinjaman RAJA dari PT Bank HSBC Indonesia berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Pinjaman No 13 tertanggal 16 September 2019.
Baca Juga: Rukun Raharja (RAJA) siapkan dana US$ 80 juta untuk proyek Pipa Rokan
Ketiga, membiayai proyek pembangunan dan pengoperasian pipa minyak koridor Balam-Bangko Dumai dan koridor Minas-Duri-Dumai berikut pelaksanaan kegiatan pengangkutan minyak bumi dari Wilayah Kerja Rokan berdasarkan Perjanjian Pengangkutan Minyak Bumi Melalui Pipa yang ditandatangani, atau akan ditandatangani oleh PT Pertamina (Persero), atau afiliasinya, yaitu PT Pertamina Hulu Rokan dan PT Pertamina Gas, sebagaimana ditambahkan, di inovasi, atau diubah dari waktu ke waktu.
Keempat, membiayai proyek penyediaan jasa temporary supply point LPG di lokasi Pelabuhan Rembang oleh PT Heksa Energi Mitraniaga berdasarkan perjanjian yang ditandatangani atau akan ditandatangani oleh PT Pertamina Patra Niaga dan PT Energi Mitraniaga.
"Pinjaman yang diterima oleh perusahaan berdasarkan Perjanjian Pinjaman berdampak positif bagi likuiditas keuangan perusahaan yang pada akhirnya mendukung aktivitas operasional perusahaan," papar manajemen.
Pinjaman yang didapat oleh RAJA dari Bank Mandiri akan jatuh tempo pada tanggal 23 Desember 2030 mendatang. Berdasarkan perjanjian pinjaman, RAJA wajib memberikan jaminan atas pinjaman yang didapat.
Jaminan-jaminan ini meliputi fidusia atas barang-barang persediaan, jaminan perusahaan dari PT Triguna Internusa Pratama, fidusia atas barang-barang bergerak, fidusia atas piutang, gadai rekening, gadai saham dalam PT Triguna Internusa Pratama, dan hak tanggungan.
"Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK/04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan serta semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan," tutup manajemen RAJA.
Selanjutnya: Pendapatan dan laba bersih Soho Global Health (SOHO) meroket di 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News