Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) menyetujui agenda pembelian kembali saham (buyback). Seluruh pemegang saham menyetujui rencana buyback dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 10% dari modal ditempatkan dan disetor RAJA atau maksimum 422,71 juta saham.
"Rencana pembelian kembali ini akan dilakukan secara bertahap selama 18 bulan terhitung sejak tanggal 9 Juni 2020 sampai dengan 9 Desember 2021," ungkap Corporate Communication RAJA Yuni Pattinasarani dalam keterangan, Senin (8/6).
Yuni tidak merinci jumlah dana yang disiapkan RAJA untuk agenda ini. Berdasarkan catatan Kontan.co.id, sebelumnya RAJA telah menyiapkan dana sebanyak-banyaknya Rp 40 miliar untuk buyback saham tersebut.
Baca Juga: Pendapatan naik, Rukun Raharja (RAJA) justru rugi bersih di kuartal I-2020
Selain RUPSLB, RAJA juga mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2019. Ada lima agenda yang dibahas dalam RUPST tersebut.
Pertama, laporan terkait kinerja RAJA, yang pada tahun lalu membukukan pendapatan usaha mencapai US$ 122 juta dengan laba bersih sebesar US$ 5,7 juta. Pada agenda kedua, para pemegang saham menyetujui untuk membayar dividen tunai Rp 22,11 miliar setara dengan Rp 5,23 per saham, sudah termasuk dividen interim.
Pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham yang berhak akan dilaksanakan selambatnya pada tanggal 8 Juli 2020.
Baca Juga: Gara-gara virus corona, Rukun Raharja (RAJA) berpotensi pangkas belanja modal
Agenda ketiga, para pemegang saham menyetujui mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK untuk mengaudit laporan keuangan/konsolidasi perseroan untuk tahun fiskal 2020.
Keempat bagian pertama, RAJA mengangkat kembali direksi dan dewan komisaris sehingga susunan direksi dan dewan komisaris sampai dengan tahun buku 2022 menjadi sebagai berikut:
Direksi:
• Direktur Utama : Djauhar Maulidi
• Direktur : Oka Lesmana
Dewan Komisaris:
• Komisaris Utama Independen : Muhamad Senang Sembiring
• Komisaris : Mohammad Arsjad Rasjid P. Mangkuningrat
• Komisaris Independen : Rachmad Gobel
• Komisaris : Rudiantara
Baca Juga: Laba bersih tahun 2019 merosot 50%, begini penjelasan Rukun Raharja (RAJA)
Pada agenda keempat bagian kedua, pemegang saham menyetujui untuk menunjuk Komite Nominasi dan Remunerasi, yang fungsinya dijalankan oleh dewan komisaris, untuk menentukan honorarium atau gaji, dan remunerasi lainnya untuk anggota-anggota dewan komisaris dan direksi untuk tahun fiskal 2020 dengan mempertimbangkan kondisi keuangan perseroan.
Agenda terakhir terkait dengan pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha melalui system online single submission. Setiap perusahaan diwajibkan untuk menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tercantum dalam anggaran dasarnya dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2017.
Para pemegang saham menyetujui perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan KBLI tahun 2017. Serta penyesuaian anggaran dasar Perseroan dengan POJK No. 15/POJK/04/2020 tentang Rencana dan penyelenggaraan RUPST.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News