Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mei 2018 mendatang, Tol Jagorawi akan terkena aturan ganjil genap. Tak hanya itu, pemerintah juga akan menerapkan lajur khusus angkutan umum (LKAU) dari Bogor-Pasar Rebo dan rute bus premium (JR Connection).
Pemberlakuan sejumlah aturan ini tentu akan berimbas pada pendapatan PT Jasa Marga Tbk (JSMR) dari ruas tol Jagorawi. Sementara, sebagian pendapatan ruas tol ini merupakan aset dasar untuk KIK EBA Jasa Marga.
Meski begitu, Fund Manager Capital Asset Management Desmon Silitonga, mengimbau para investor untuk tak terlampau khawatir. Menurutnya, penerapan peraturan ganjil genap ini tidak akan berdampak besar pada prospek pengembalian dana KIK EBA Jasa Marga.
"Risiko instrumen ini lebih ke soal likuiditas. Soal pengembalian dana beserta kupon, harusnya terjamin karena ini milik emiten pemerintah," ujar Desmon, Kamis (5/4).
Analis Fixed Income Fund Manager Ashmore Asset Management Indonesia, Anil Kumar, juga berpendapat dampak aturan ini akan minim bagi investor yang berprinsip hold to maturity pada KIK EBA ini. Namun, pihak Jasa Marga juga perlu tetap mengantisipasi sejauh mana realisasi penurunan pendapatan tol Jagorawi nantinya.
"Selama pendapatan Jagorawi bisa dijaga di kisaran Rp 600 miliar, harusnya tidak akan ada masalah untuk para investor KIK EBA," kata Anil, kemarin.
Sekadar informasi, KIK EBA Jasa Marga merupakan surat berharga berbasis potensi pendapatan di masa yang akan datang. Instrumen ini terbit pada Agustus 2017 dan menjadikan Tol Jagorawi sebagai aset dasarnya. Adapun nilai sekuritisasi KIK EBA ini sebesar Rp 2 triliun untuk tenor lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News