Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT RIMO Internasional Lestari Tbk umumkan perubahan panggilan Rapat Pemegang Saham Tahunan & Luar Biasa (RUPST dan RUPSLB) yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu (8/5) di Mayapada Tower II Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN hari ini (8/5) penundaan dilakukan karena adanya perubahan mata acara rapat. Perusahaan baru pengumumkan ralat panggilan RUPST pada Rabu (8/5) pagi melalui salah satu media cetak nasional. Padahal, kegiatan yang sudah dijadwalkan sebelumnya tersebut, bakal dilaksanakan pada 14.00 WIB.
Dengan begitu, pelaksanaan RUPST dan RUPLB RIMO ditunda hingga Rabu 30 Mei 2018, pada pukul 14.00 WIB di lokasi yang sama, yakni Mayapada Tower II lantai 22, Jl. Jenderal Sudirman Kav 22 Jakarta.
Berdasarkan rencana semula perusahaan yang diumumkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) 26 Maret 2018, RUPST dan RUPSLB RIMO memiliki beberapa agenda penting.
Untuk RUPST, perusahaan rencananya akan meminta persetujuan atas laporan direksi perihal jalannya perseroan dan hasil-hasil yang telah dicapai selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2017, serta rencana kerja untuk 2018.
Selain itu, perusahaan juga akan meminta persetujuan atas laporan direksi perihal neraca dan perhitungan rugi laba tahun buku perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2017, yang telah diperiksa oleh akuntan publik.
Agenda RUPST lainnya adalah penunjukan dan persetujuan serta pemberian kuasa kepada direksi perseroan dengan rekomendasi dewan komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku yang berjalan dan berakhir pada 31 Desember 2018, serta untuk menentukan honorariumnya.
Terakhir, meminta persetujuan atas laporan realisasi penggunaan dana penawaran umum terbatas I sampai dengan 31 Desember 2017.
Sedangkan untuk agenda RUPSLB, perusahaan akan melakukan perubahan susunan dewan komisaris, serta penambahan pasal anggaran dasar peseroan tentang maksud, tujuan dan bidang usaha perseroan, guna disesuaikan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News