Reporter: Annisa Aninditya Wibawa, Avanty Nurdiana, Narita Indrastiti | Editor: Avanty Nurdiana
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru mengenai penambahan modal perusahaan terbuka tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (non-HMETD). Aturan baru itu tertuang Peraturan OJK Nomor 38/POJK.04/2014. Dalam aturan itu, emiten diminta memberi keterbukaan informasi lebih lengkap lagi terkait dengan penerbitan saham tanpa HMETD.
Dalam beleid anyar tersebut, emiten yang ingin melakukan private placement untuk melunasi utang dan/atau konversi utang, harus mengumumkan riwayat utang yang dilunasi. Selain itu, emiten harus memberi penjelasan detil mengenai penggunaan atas utang.
Begitu pula jika pemodal yang melakukan penambahan modal memiliki hubungan afiliasi. Emiten harus menyertakan penjelasan, pertimbangan dan alasan dilakukan penambahan modal tersebut. OJK juga meminta emiten menyertakan informasi mengenai calon pengendali baru. Ketentuan tersebut dirinci oleh OJK pada bab tiga soal keterbukaan informasi.
Sementara jumlah saham yang boleh diterbitkan saat private placement tak berubah yakni 10% dalam jangka waktu dua tahun. Aturan ini menambahkan untuk poin penerbitan saham baru non HMETD untuk karyawan, anggota direksi dan dewan komisaris dibatasi. Jika sebelumnya tak ada aturan sekarang dibatasi menjadi lima tahun.
Aturan baru juga mewajibkan emiten untuk menggunakan penilai alias perusahaan yang menghitung kewajaran private placement. Penilaian yang dimaksud adalah harga dan hasil aksi tersebut.
Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK dalam aturan tersebut menyebutkan, perubahan aturan ini untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi kepada masyarakat. "Selain itu juga meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan modal emiten tanpa HMETD," ujar dia.
Positif bagi investor
Para pelaku pasar menilai, aturan baru ini akan positif buat investor maupun emiten. Karena mewajibkan informasi yang lebih lengkap, investor akan mudah untuk memantau dan menilai tujuan aksi private placement. Tak hanya itu, bagi investor informasi akan aksi korporasi menjadi lebih terbuka dan dapat terukur.
Pengamat Pasar Modal Teguh Hidayat bilang, keterbukaan informasi memang sangat penting. Pasalnya pemegang saham tidak bisa mengeksekusi hak. Apalagi biasanya emiten yang melakukan tanpa HMETD adalah emiten kecil. "Sehingga keterbukaan informasi cukup penting," ujar dia.
Ketua Tim Pengkajian Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Gunawan Tjokro merasa aturan ini tak banyak berubah. Dia menilai aturan ini masih mempermudah emiten untuk melepas saham lebih cepat dengan harga pasti. Sehingga, emiten dapat memperoleh dana segar untuk memenuhi tujuannya.
Namun, Teguh menilai OJK seharusnya lebih mementingkan merevisi aturan mengenai penerbitan saham baru dengan HMETD alias rights issue. Soalnya, tidak diberikan batasan soal presentase saham. Sehingga, seringkali, aksi rights issue tersebut disalahgunakan emiten bagi yang ingin backdoor listing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













