kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Relaksasi pajak obligasi global dinilai akan dorong volume transaksi


Jumat, 22 Januari 2021 / 10:50 WIB
Relaksasi pajak obligasi global dinilai akan dorong volume transaksi
ILUSTRASI. Pengunjung melintas dekat papan edukasi investasi di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah memperbarui aturan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26, ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN), dan ketentuan umum tata cara perpajakan. Hal ini bertujuan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia sebagaimana visi pemerintahan saat ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Beleid ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam hal PPh Pasal 26, pemerintah akan memberikan relaksasi pungutan pajak atas bunga obligasi internasional lebih rendah dari ketentuan sebelumnya yang mematok tarif sebesar 20%.

Tarif PPh Pasal 26 atas surat utang internasional itu juga bisa disesuaikan dengan tarif yang mengacu pada persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty.

Adapun bunga obligasi internasional yang mendapatkan relaksasi tersebut meliputi tiga ketentuan. Pertama, bunga dari obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

Kedua, diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan. Ketiga, diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nominal di atas harga perolehan obligasi.

Baca Juga: Aturan PPh terkait dividen dan obligasi akan diperbarui, ini dampaknya

Ketentuan, relaksasi PPh Pasal 26 tersebut berlaku untuk wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga obligasi Internasional sebagaimana dimaksud atau (5) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 3 Ayat 10 Bab II.

Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Ramdhan Ario Maruto menyambut baik dengan adanya relaksasi pajak ini. Menurutnya, kebijakan ini akan memberi dampak positif baik untuk pasar maupun investor.

Ia melihat, langkah pemerintah ini sebagai sweetener kepada para investor agar meningkatkan volume transaksi. Khususnya di tengah kondisi saat ini, saat likuiditas global yang berlimpah. Tentu dengan pajak yang lebih murah dari sebelumnya, investor bisa mendapatkan return yang lebih optimal.

"Pajak untuk obligasi rupiah kan hanya 15%, sementara obligasi global 20%. Jika pemerintah memutuskan untuk menurunkan pajaknya jadi 15% juga, tentu akan jadi daya tarik lebih bagi investor. Langkah ini tak hanya berpotensi meningkatkan volume transaksi, namun juga bisa memperluas cakupan pasar obligasi global," terang Ramdhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×