Reporter: Noor Muhammad Falih | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Untuk mempermudah pembukaan perdana reksadana bagi investor, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.04/2014 pada 24 April 2014 lalu. Investor yang telah memiliki rekening di bank umum cukup bertransaksi secara jejaring alias online untuk membeli unit penyertaan reksadana.
Direktur Pengelolaan Investasi OJK, Fakhri Hilmi menegaskan, aturan tersebut memungkinkan bagi investor membeli unit penyertaan reksadana baik perdana maupun pembelian selanjutnya. “Misalkan ada investor di Papua mau membeli reksadana di Danareksa. Dia tidak perlu ke Danareksa di Jakarta. Cukup dengan online,” ungkap Fakhri awal pekan lalu.
Investor yang telah memiliki rekening di bank dianggap telah melakukan tatap muka dengan pihak bank. Tatap muka inilah yang dijadikan dasar bahwa investor tak perlu lagi bertatap muka dengan manajer investasi (MI) sebagai bagian dari prinsip know your customer (KYC) saat pembelian reksadana.
Hanya saja, dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa MI bertanggung jawab melakukan verifikasi mengenai data yang dikirimkan calon investor, apakah sesuai dengan data yang diberikan ke pihak bank.
OJK memberi waktu MI untuk menyiapkan sistem jejaring tersebut selama enam bulan pasca surat edaran tersebut diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News