Reporter: Amailia Putri Hasniawati |
JAKARTA. Meadow Indonesia, pemegang saham 98,15% saham PT Matahari Department Store Tbk (LPPF), belum melaksanakan penjualan kembali saham ke bursa (refloat). Padahal, batas waktu bagi Meadow tinggal tersisa sebulan lagi untuk menggelar refloat saham LPPF. "Hingga saat ini belum ada tanggapan, padahal kami sudah mengingatkan mereka," ujar Miranti Hadisusilo, Sekretaris Perusahaan LPPF, Kamis (5/4).
Anak usaha Grup Lippo tersebut termasuk emiten yang wajib melaksanakan refloat saham di tahun ini. Kewajiban itu sesuai dengan ketentuan Bapepam-LK Nomor IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Sekadar mengingatkan, Meadow Asia Company (MAC) melalui Meadow Indonesia, membeli 98,15% saham LPPF dari Matahari Putra Prima (MPPA) dan Pacific Asia. Meadow kemudian melakukan penawaran saham kembali (tender offer) di harga
Rp 2.706 per saham pada Mei 2010. Namun, tahun lalu Meadow Indonesia meleburkan diri ke LPPF dan saham LPPF dialihkan ke induk MAC, yaitu Asia Color Company Ltd.
Seperti diketahui, pemegang saham mayoritas wajib melaksanakan refloat dalam batas waktu dua tahun setelah perseroan itu efektif melakukan tender offer. Nah, tanggal efektif tender offer LPPF terjadi pada 6 Mei 2010.
Selain Meadow, pemilik saham mayoritas Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) juga mempunyai kewajiban refloat pada tahun ini, bahkan batas waktunya sudah terlampaui. Asia Pacific Breweries melakukan tender offer pada 3 Maret 2010. Tender offer ini digelar setelah setahun sebelumnya mengakuisisi 65,1% saham MLBI.
Danny Chan, Direktur MLBI tak bersedia berkomentar. "Saya sedang cuti," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News