kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

RALS ingin perbesar penjualan konsinyasi


Jumat, 22 November 2013 / 16:52 WIB
RALS ingin perbesar penjualan konsinyasi
ILUSTRASI. Air lemon efektif menurunkan kolesterol tinggi.


Reporter: Oginawa R Prayogo |

JAKARTA. PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk (RALS) mengaku ingin mengubah sistem penjualan pada bisnis ritelnya. RALS ingin memperbesar sistem penjualan konsinyasi (bagi hasil) dibanding sistem penjualan beli putus.

Suryanto, Direktur Keuangan RALS mengatakan keuntungan sistem penjualan beli putus memang margin yang diperoleh perusahaan lebih banyak berkisar 39% - 42%. Sedangkan margin dengan sistem penjualan konsinyasi 28% - 35%.

Namun, kelemahan sistem beli putus adalah harus menampung stok barang yang tidak terjual. Belum lagi harga produk yang dijual sudah mulai naik seiring naiknya bahan bakar minyak dan tarif dasar listrik.

"Ke depannya kami ingin perbesar sistem penjualan konsinyasi. Meski margin lebih rendah tapi kami tidak perlu sediakan pramuniaga karena sudah disediakan dari suplier," ujar Suryanto saat Public Expose, Jumat (22/11).

Menurut Suryanto, dengan tidak menyediakan pramuniaga tersebut membuat RALS dapat menghemat beban pokok perusahaan.

Berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2013, RALS mencetak pendapatan dari penjualan beli putus sebesar Rp 4,08 triliun dan penjualan dari sistem konsinyasi sebesar Rp 2,17 triliun.

Suryanto juga menegaskan bahwa RALS tetap mengincar segmen pasar menengah ke bawah. Dia meyakini pasar tersebut masih terbilang banyak di Indonesia dibandingkan pasar menengah ke atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×