kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Raihan menebar janji pembayaran lagi


Selasa, 09 April 2013 / 08:22 WIB
Raihan menebar janji pembayaran lagi
ILUSTRASI. Simak proyeksi IHSG dan rekomendasi saham untuk perdagangan hari ini


Reporter: Dina Farisah | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Nasabah Raihan Jewellery terus menagih janji pembayaran atas investasinya yang mandek. Pihak Raihan menawarkan tiga skema pencicilan hingga dua tahun.

Faadillah, Kuasa Hukum Raihan Jewellery menjelaskan, pihaknya telah mengajukan skema pembayaran dana nasabah dengan tiga skema. Pertama, untuk dana nasabah dengan nominal hingga Rp 150 juta, Raihan menawarkan pembayaran dana nasabah dengan cicilan sebesar 10% setiap bulannya.

Kedua, untuk dana nasabah lebih dari Rp 150 juta, cicilan dibayarkan sebesar 5% setiap bulannya. Skema tersebut berlaku bagi nasabah dengan kontrak non fisik. Ketiga, untuk nasabah pemegang kontrak fisik, Raihan menjanjikan pembayaran setelah bisnis Raihan berupa dermaga batubara atas nama PT Raihan Bumi Energi Mandiri beroperasi pada bulan Juni 2013. "Kami terus menjalin komunikasi dengan nasabah lain. Intinya Azhari tetap berkomitmen mengembalikan dana nasabah," ungkap Faadillah kepada KONTAN, Jumat (5/4).

Menurut perhitungan Faadillah, jika bisnis Raihan berupa dermaga batubara tersebut sudah beroperasi dan menghasilkan, maka pengembalian dana nasabah bisa tuntas dalam waktu dua tahun.

Seperti diketahui, 10 nasabah Raihan Jewellery cabang Surabaya telah melaporkan pemilik Raihan, Muhammad Azhari karena tidak dapat memenuhi kewajiban membayar dividen. Sejak pelaporan tertanggal 25 Februari 2013 hingga kini, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur belum menetapkan Azhari sebagai tersangka.

Kasubdit Penerangan Masyarakat Polda Jatim, AKBP Suhartoyo mengatakan, pelaporan ini masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan kasus ini masuk ke ranah pidana atau perdata. "Kami belum bisa menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka. Semuanya masih dalam proses. Proses hukum terus berjalan dan kami perlu waktu," tutur Suhartoyo.

Rudi, nasabah Raihan, pesimistis akan janji yang diumbar Azhari dan manajemen Raihan. Pasalnya, Azhari sudah berkali-kali wanprestasi. Sebelumnya, manajemen Raihan menjanjikan akan tetap membayar dividen kepada nasabah. Namun, dividen yang dijanjikan dipotong dari semula 2,5% per bulan menjadi 1% per bulan. Raihan tak kunjung menepati janji yang diumbar pada Januari 2013 itu.

Selanjutnya, kata Rudi, Raihan kembali menjanjikan akan melunasi pembayaran dividen kepada nasabah. Janji pembagian dividen sebesar 1% per bulan kembali direvisi menjadi 0,5% per bulan. Setali tiga uang dengan janji sebelumnya, realisasi tersebut tak pernah ada. "Tidak mungkin Raihan bisa membayar 5%. Janji 0,5% juga tak pernah dipenuhi. Ini hanya upaya Raihan untuk mengulur waktu saja," tuding Rudi.

Rudi mengaku, dia belum pernah mendapatkan pembayaran seperti yang dijanjikan Azhari. Rudi bilang, seluruh nasabah di Surabaya juga bernasib sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×