Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM Level 4 di Jawa Bali lantaran penyebaran Covid-19 masih tinggi.
Namun, kebijakan yang baru dari perpanjangan PPKM ini, yaitu uji coba protokol kesehatan di pusat belanja. Mal diizinkan beroperasi 25% dari total kapasitas mulai pukul 10.00 WIB-20.00 WIB. Sertifikat vaksin menjadi syarat pengunjung mal.
Analis NH Korindo Sekuritas Indonesia Ajeng Kartika menilai, pelonggaran aturan terkait jam operasional mal tentu dapat membantu pemulihan kinerja emiten pengelola mal yang saat ini masih sulit. Selain itu, pemerintah juga menetapkan aturan harus vaksin untuk tenant maupun pengunjung mal.
Baca Juga: Ingin berkunjung ke pusat perbelanjaan, ini syaratnya
"Hal tersebut diapresiasi pasar, sebagai bentuk kembali dibukanya mobilitas masyarakat yang diharapkan dapat memulihkan minat konsumsi," ujar Ajeng kepada Kontan.co.id, Kamis (12/8).
Ajeng melihat, untuk saat ini pendapatan berulang dari pengelola mal akan cenderung bertumbuh dibandingkan tahun lalu. Sebabnya, mal tetap dibuka pada momen Ramadhan dan puasa tahun ini.
Hanya saja, ia menegaskan tetap perlu memperhatikan aturan PPKM ini pada akhir tahun. Menurutnya, jika operasional mall masih dibatasi ada kemungkinan pertumbuhan pendapatannya akan cenderung turun. "Estimasi penurunan masih kurang dari 10%," sebutnya.
Baca Juga: APPBI sebut mayoritas mall siap gunakan QR Code untuk screening pengunjung
NH Korindo masih menyematkan rating buy pada saham-saham seperti PT Ciputra Development Tbk (CTRA) dan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON). Hal itu lantaran ada optimisme bahwa kasus Covid-19 akan melandai karena program vaksinasi yang terus digencarkan dan juga fundamental yang masih baik.
Dia merekomendasikan buy saham CTRA dengan target harga Rp 1.320 dan PWON di level Rp 585. Pada penutupan perdagangan Kamis (12/8), saham CTRA ditutup stagnan di level Rp 835 dan PWON menguat 5,41% ke level Rp 468.
Baca Juga: Pusat belanja kembali dibuka, begini kata emiten pengelola mal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News