kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.144   56,00   0,35%
  • IDX 7.072   87,75   1,26%
  • KOMPAS100 1.056   15,28   1,47%
  • LQ45 830   12,75   1,56%
  • ISSI 214   1,84   0,87%
  • IDX30 423   6,75   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,91   1,58%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,55   0,45%
  • IDXQ30 141   2,04   1,47%

PTPP Bakal Terbitkan Obligasi Rp 1,5 Triliun, Mayoritas Dipakai Untuk Refinancing


Jumat, 07 Juni 2024 / 14:38 WIB
PTPP Bakal Terbitkan Obligasi Rp 1,5 Triliun, Mayoritas Dipakai Untuk Refinancing
ILUSTRASI. Logo perusahaan BUMN Karya PT PP pada proyek pembangunan gedung yang dikerjakan oleh PT PP Persero di Jakarta Pusat. PTPP Bakal Terbitkan Obligasi Rp 1,5 Triliun, Mayoritas Dipakai Untuk Refinancing.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Tbk (PTPP) berencana menerbitkan surat utang atau Obligasi Berkelanjutan IV PTPP sebesar Rp 3 triliun. Namun pada tahap pertama, PTPP mengincar dana Rp 1,5 triliun.

Melansir prospektus obligasi di Harian Kontan, pada penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024 ini akan ada dua seri surat utang yang ditawarkan. 

Yakni, Seri A dengan tenor tiga tahun dan Seri B dengan tenor lima tahun. Namun belum ada informasi lebih rinci mengenai besaran bunga yang bakal ditawarkan oleh emiten pelat merah ini. 

Baca Juga: PTPP Kantongi Kontrak Rp 4,9 Triliun di Kuartal I 2024, Simak Rekomendasi Sahamnya

Sebesar Rp 1,1 triliun dana dari penerbitan obligasi ini bakal digunakan untuk pelunasan penuh pokok Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A dan Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2023 Seri B. 

Untuk Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A, PTPP harus membayarkan dana sebesar Rp 850 miliar. Sesuai dengan jadwal, obligasi ini akan jatuh tempo ada 2 Juli 2024. 

Kemudian PTPP harus membayarkan Rp 250 miliar untuk melunasi pokok Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2023 Seri B, yang akan jatuh tempo pada 27 November 2024. 

Baca Juga: Rekomendasi Saham Baru di Indeks MSCI & FTSE: Potensi Naik, Tapi Perlu Waspada

"Sisanya akan digunakan sebagai modal kerja PTPP, sesuai dengan bidang usaha perseroan di jasa konstruksi terutama untuk pembayaran upah pekerja, supplier dan vendor subkontraktor," tulis manajemen PTPP, Jumat (7/6). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×