Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menyatakan keberatan atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar terkait gugatan pemohon PKPU dengan Nomor Register: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks sebagaimana pengajuan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar.
Sebelumnya CV Surya Mas menggugat PTPP pada tanggal 09 Desember 2022 di PN Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 361/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Adapun gugatan yang diajukan sebesar Rp 3,1 Miliar.
Putusan persidangan atas kasus ini telah dijadwalkan pada tanggal 25 Januari 2023, tetapi CV Surya Mas melakukan pencabutan gugatan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim di PN Niaga Jakarta Pusat pada hari yang sama sebelum dilakukan persidangan. Pada tanggal 26 Januari 2023 pihak CV Surya Mas mendaftarkan kembali gugatan yang sama dengan Nomor Perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Pada tanggal 14 Maret 2023, CV Surya Mas kembali mencabut gugatan di PN Niaga Jakarta Pusat. Dengan kejadian ini PTPP merasa dirugikan baik materiil maupun immateriil dan melakukan gugatan ke CV Surya Mas pada tanggal 10 Maret 2023 & 11 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Makassar yang masih berjalan di pengadilan.
Baca Juga: PTPP Catatkan Perolehan Kontrak Baru Rp 15,69 Triliun hingga Bulan Lalu
Pada tanggal 13 Juli 2023 CV Surya Mas kembali mengajukan PKPU, tetapi kali ini di PN Niaga Makassar. Putusan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar pada tanggal 29 Agustus 2023, tetapi terdapat beberapa anomali hukum yang mana menjadi dasar tanggapan keberatan dari PTPP.
Pertama, secara domisili perseroan berada di Jakarta Timur tetapi permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Makassar.
Kedua, nilai yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan karena nilai yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak, bukan pokok hutang, yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk adanya putusan.
Ketiga, hak tagih dari pemohon seharusnya sudah beralih ke kreditur lain, karena CV Surya Mas sudah mengalihkan hak tagih kepada pihak krediturnya (Bank).
Ditambah lagi, berdasarkan salinan putusan, 1 dari 3 Majelis Hakim Persidangan menyatakan perbedaan pendapat dalam putusan (dissenting opinion), di mana Hakim Anggota Majelis menyatakan bahwa permohonan PKPU seharusnya ditolak yang menyebabkan putusan dari pengadilan niaga makassar tidak tercapai keputusan bulat.
Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi mengatakan PTPP sampai dengan saat ini mempunyai standing position bahwa telah menyelesaikan semua kewajibannya kepada CV Surya Mas dan selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku dari mulai CV Surya Mas mengajukan gugatan-gugatan sebelumnya sampai dengan saat ini.
“Sebagai Perseroan yang taat hukum, PTPP akan menggunakan hak nya untuk melakukan kasasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Secara likuiditas Perseroan masih sanggup dibandingkan dengan nilai putusan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (31/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News