Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bareskrim Polry sudah menetapkan crazy rich asal Medan Indra Kesuma atau biasa disebut Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi bodong lewat aplikasi Binomo (Binary Option Trading).
Kuasa hukum Indra Kesuma atau Indra Kenz menyebut, mereka berencana mengajukan gugatan praperadilan.”Praperadilan kemungkinan ada,” kata Kuasa Hukum Indra Kenz Wardaniman Larosa, Jumat (25/2). Saat ini, tim kuasa hukum masih berkoordinasi dengan keluarga Indra Kenz untuk menentukan langkah-langkah hukum lanjutan, termasuk penangguhan penahanan.
Baca Juga: Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Namun, Wardaniman memastikan Indra Kenz akan kooperatif dan membantu penyidik untuk membongkar informasi terkait aplikasi berkedok trading binary option itu. Berdasarkan pengakuan kliennya, kata Wardaniman, Indra Kenz tidak mengenal pemilik aplikasi Binomo.
Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan investasi bodong lewat aplikasi Bimomo, setelah polisi melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam Kamis kemarin (24/2). Sejumlah barang bukti turut diperiksa dalam kasus itu, yakni akun media sosial Youtube Indra serta bukti transfer.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Kasus Binomo, Polri: Indra Kenz akan Diperiksa pada 25 Februari 2022
Kasus dugaan adanya tindak pidana penipuan lewat aplikasi Binomo terungkap setelah delapan orang yang menjadi korban melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz.
Lantas siapa Indra Kenz?
Dalam akun YouTube pribadinya, Indra Kenz memang sering menyebut bahwa aplikasi Binomo adalah aplikasi investasi legal. Tapi belakangan ia meminta maaf dan menyebut bahwa Binomi ilegal.
Lahir Rantauprapat, Sumatera Utara pada 31 Mei 1996 silam, pemilik nama Indra Kesuma ini dikenal sebagai Indra Kenz.
Indra Kenz adalah lulusan jurusan Teknik di Universitas Prima Indonesia, Medan, Sumatera (2014-2018).
Indra Kenz mendapat julukan crazy rich Medan karena punya banyak usaha dari kursus trading, klinik kecantikan, usaha makanan, clothing line dan masih banyak lainnya.
Ia juga pemilik PT Disotiv Citra Digital, perusahaan dengan usaha di bidang dunia kreatif seperti digital marketing dan videografi.
Baca Juga: Indra Kenz cs Sepakat Hapus Konten Promosi Terkait Produk Binary Option Ilegal
Memulai karier di usia 16 tahun, dalam berbagai kesempatan ia mengaku sempat berjualan online, pernah juga berpofesi sebagai penyanyi café, pengamen hingga menjadi seorang sopir taksi.
Lalu, ia juga mengaku pernah menjadi penyiar radio, menjadi pembawa acara atau master ceremony dan sempat juga ikut dalam ajang pencarian bakat The Voice Indonesia pada tahu 2018.
Indra Kenz juga sempat menjadi pegawai asuransi, serta berjualan jam tangan mahal dan sempat bangkrut.
Baca Juga: Mengaku Sebatas User, Indra Kenz Minta Polisi Kejar Pemilik Aplikasi Binomo
Di usia 26 tahun, Indra Kenz mengaku menjajal sebagai investor namun kena tipu yang kemudian membuatnya belajar seluk beluk investasi di pasar keuangan.
Nama Indra Kenz lantas melesat setelah diundang di banyak acara televisi dan membuatnya mengukuhkan diri sebagai content creator. Dalam konten-kontennya, ia kerap memamerkan kehidupan mewahnya di media sosial mulai dari YouTube, TikTok hingga Instagram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News