kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

Produk RDPT muram di 2012


Rabu, 19 Desember 2012 / 07:35 WIB
Produk RDPT muram di 2012
ILUSTRASI. Pekerja melakukan proses pengemasan obat herbal di Pabrik PT Sido Muncul, Kabupaten Semarang, Jateng. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Asf/Spt/14.


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Dana kelolaan produk reksadana penyertaan terbatas (RDPT) sepanjang tahun ini melempem. Data Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menunjukkan, seluruh dana kelolaan RDPT menunjukkan penurunan.

Dana kelolaan RDPT saham terjun bebas dari Rp 1,03 triliun pada akhir 2011 menjadi hanya Rp 170,29 miliar di November 2012. Dana kelolaan RDPT campuran juga menyusut menjadi Rp 637,59 miliar dibanding akhir 2011 yang mencapai Rp 16,11 triliun. Malah, dana kelolaan RDPT pendapatan tetap terpangkas habis pada November 2012 dari akhir 2011 masih tercatat sebesar Rp 9,33 triliun.

Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Fakhri Hilmi menduga, penurunan dana kelolaan produk RDPT ini karena proyek-proyek yang menjadi aset dasar (underlying asset)RDPT sudah rampung. Dengan begitu, investor otomatis keluar. "RDPT itu sama juga seperti reksadana terproteksi. Kalau sudah selesai batas waktunya, investor akan keluar," ujar Fakhri, Selasa (18/12).

Rudiyanto, pengamat pasar modal memprediksi, penurunan dana kelolaan RDPT itu lantaran aturan baru RDPT yang akan diterbitkan Bapepam-LK. Beleid ini mengatur mengenai penerbitan RDPT dengan aset dasar efek. Dengan begitu, manajer investasi (MI) memungkinkan untuk menerbitkan RDPT efek, selain RDPT dengan aset dasar proyek sektor riil yang selama ini berjalan. 

Dalam draf aturan itu menyebut, penilaian efek RDPT dilakukan berdasarkan harga pasar wajar seperti jenis reksadana lain. Aturan ini sebelumnya telah diatur oleh regulator dalam Peraturan Bapepam LK nomor IV.C.2 tentang nilai pasar wajar efek dalam portfolio reksadana. 

Kurang atraktif

Nah, draf aturan itu ditengarai bakal membuat produk RDPT menjadi kurang aktraktif bagi investor. Sebab, Rudiyanto bilang, RDPT selama ini digunakan oleh sejumlah investor untuk mark up harga pasar. Ini dilakukan untuk mempercantik pembukuan di atas kertas bagi para investor.

Parto Kawito , Direktur Utama PT Infovesta Utama sebelumnya pernah mencontohkan, taruh kata dana pensiun berinvestasi di saham senilai Rp 2.000,  tapi kemudian harga saham itu turun menjadi Rp 500. Lalu, dana pensiun menempatkan dana yang semula diinvestasikan di saham  yang turun itu ke produk RDPT. 

Nah, karena   untuk produk RDPT, manajer investasi boleh menentukan nilai pasar sendiri, maka aset itu bisa saja tetap dinilai  Rp 2.000, sehingga dana pensiun itu tetap meraih untung.    

Parto juga berpendapat, penurunan dana kelolaan RDPT yang turun cukup dalam di tahun ini lantaran  produk unitlink yang meredup sejak tahun lalu. Sebab, banyak produk unitlink yang dibudel dengan reksadana. Kalau produk unitlink meredup, reksadana terseret turun. 

Sebetulnya, kata Rudiyanto,  aturan baru itu bisa membuat produk RDPT lebih fokus. RDPT efek akan memiliki aset dasar efek, sedangkan RDPT sektor riil memiliki aset dasar sektor riil. "Kalau dulu kan sering dicampur," ujarnya. 
Ia menambahkan, dana kelolaan RDPT terlihat kecil, bisa jadi juga karena pelaporan kinerja instrumen ini yang dilakukan tiga bulan sekali, sejak produk itu terbit. "Jadi , ada selisih waktu pelaporan," tutur Rudiyanto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×