kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Presdir Tugu Insurance Tatang Nurhidayat Tambah Kepemilikan Saham TUGU


Selasa, 18 Maret 2025 / 15:48 WIB
Presdir Tugu Insurance Tatang Nurhidayat Tambah Kepemilikan Saham TUGU
ILUSTRASI. Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nurhidayat. Ia menambah porsi kepemilikan saham di perusahaan yang ia pimpin tersebut sebanyak 10.000 saham.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) mengumumkan aksi penambahan saham yang dilakukan oleh Presiden Direktur TUGU, Tatang Nurhidayat.

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI pada Senin (17/3), Tatang Nurhidayat kembali menambah porsi kepemilikan saham di perusahaan yang ia pimpin tersebut sebanyak 10.000 saham. 

Baca Juga: Tugu Insurance Pacu Kontribusi Pendapatan dari Anak Usaha

Transaksi pembelian saham ini dilakukan dalam satu kali transaksi yakni pada tanggal 10 Maret 2025. Dalam transaksi tersebut, Tatang membeli dengan harga per sahamnya di level Rp 1.005.

"Tujuan dari transaksi adalah investasi dan status kepemilikan adalah langsung," tulis Sekertaris Perusahaan TUGU, Dudi Subekti dalam keterbukaan informasi, Senin (17/3).

 

Dengan demikian, setelah transaksi penambahan saham ini, total kepemilikan saham Tatang di TUGU bertambah menjadi 1.334.800 lembar saham atau setara dengan 0,0375% dari posisi sebelumnya yaitu 1.324.800 lembar saham atau 0,0373%.

Pada perdagangan Selasa (18/3) pukul 14.30 WIB, saham TUGU tampak terkoreksi 2% ke level Rp 980 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×