Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Cikarang Listrindo Tbk (POWR), emiten yang bergerak di industri pembangkitan dan pendistribusian tenaga listrik, mengumumkan telah menyelesaikan penerbitan surat utang senilai US$ 350 juta kepada investor asing di luar Indonesia.
Penerbitan ini dilakukan dengan tunduk pada Rule 144A dan Regulation S berdasarkan Securities Act.
Baca Juga: Laba Cikarang Listrindo (POWR) Menyusut 2,11% Jadi US$ 75,34 Juta pada 2024
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), surat utang yang diterbitkan pada 12 Maret 2025 ini memiliki tingkat suku bunga sebesar 5,65% per tahun dan jatuh tempo pada 12 Maret 2035.
Manajemen POWR menyatakan bahwa transaksi ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas perusahaan guna melunasi jumlah terutang atas Surat Utang 2026.
Dengan transaksi ini, perusahaan berharap dapat memperpanjang periode jatuh tempo utangnya, sehingga meningkatkan likuiditas secara keseluruhan.
"Penggunaan dana hasil transaksi, setelah dikurangi biaya-biaya, bersama dengan uang tunai yang tersedia, akan digunakan untuk melunasi secara penuh jumlah yang terutang atas Surat Utang 2026," tulis Rani Maheswar, Corporate Secretary Cikarang Listrindo, dalam keterbukaan informasi, Jumat (14/3).
POWR juga mengungkapkan bahwa para pembeli awal (initial purchasers) yang berperan sebagai Joint Lead Managers dan Joint Bookrunners dalam transaksi surat utang ini meliputi Barclays Bank PLC, BNI Securities Pte. Ltd, dan Deutsche Bank AG, Singapore Branch.
Baca Juga: Cikarang Listrindo (POWR) Tebar Dividen US$ 28 Juta, Cek Jadwalnya
Sementara itu, Deutsche Bank Trust Company Americas bertindak sebagai wali amanat (trustee) untuk transaksi tersebut.
Lebih lanjut, penerbitan surat utang ini dikategorikan sebagai transaksi material yang sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) 17/2020.
Namun, karena nilai transaksi ini tidak melebihi 50% dari ekuitas perusahaan, POWR tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk melaksanakan transaksi tersebut.
Selanjutnya: APSyFI Desak Revisi Permendag 8/2024, Khawatirkan Dampak ke Industri Tekstil
Menarik Dibaca: Menko Pemberdayaan Masyarakat: Kolaborasi UMKM dengan Pemerintah Dorong Ekonomi RI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News