Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pos Indonesia kembali menerbitkan penawaran umum berkelanjutan (PUB) sukuk ijarah I. Kali ini penawaran umum sukuk ijarah berkelanjutan I tahap II tahun 2025 sebesar Rp 500 miliar.
PUB Sukuk Ijarah I ini menargetkan dana Rp 1,5 triliun. Di tahap pertama, Pos Indonesia telah merilis Rp 1 triliun. Sehingga penerbitan tahap II ini akan menjadi penerbitan PUB Sukuk Ijarah I.
PUB Sukuk Ijarah I tahap II menawarkan dalam tiga seri. Seri A dirilis sebesar Rp 150 miliar dengan tenor tiga tahun akan membayar imbalan ijarah sebesar Rp 12,75 miliar. per tahun. Seri B diterbitkan senilai Rp 100 miliar berjangka waktu lima tahun dengan imbal hasil ijarah sebesar Rp 9,375 miliar. Dan terakhir seri C akan ditawarkan sebesar Rp 250 miliar dengan imbal hasil Rp 24,5 miliar berjangka waktu tujuh tahun.
Baca Juga: Rhenald Kasali Mundur dari Jabatan Komut PT Pos Indonesia, Kenapa? Ini Alasannya
Dana penerbitan sukuk ijarah ini setelah dikurangi biaya emisi akan digundakan untuk pengembangan digitalisasi bisnis senilai Rp 200 miliar. Sementara sisanya akan digunakan untuk modal kerja terkait kegiatan usaha.
Sukuk Ijarah milik Pos Indonesia ini telah mendapat izin efektif pada 27 Desember 2024. Sementara jadwal lengkap penawaran sukuk ini sebagai berikut :
- Masa penawaran umum sukuk ijarah : 21 - 23 Mei 2025
- Tanggal penjatahan : 26 Mei 2025
- Tanggal distribusi sukuk ijarah secara elektronik : 28 Mei 2025
- Tanggal pengembalian uang pemesanan : 28 Mei 2025
- Tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 2 Juni 2025
Sukuk ijarah Pos Indonesia memperoleh hasil pemeringkat dari PT Fitch Ratings Indonesia di level A(idn). Dalam penerbitan sukuk ijarah ini, Pos Indonesia dibantu oleh tiga penjamin pelaksana emisi yakni PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas dan PT KB Valbury Sekuritas.
Selanjutnya: Pergerakan Rupiah pada Kamis (8/5) Menanti Hasil FOMC
Menarik Dibaca: Resep Bolu Susu Kukus 2 Telur Super Empuk Anti Bantat, Bahan Irit Pasti Berhasil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News