kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.229   66,00   0,41%
  • IDX 6.995   17,92   0,26%
  • KOMPAS100 1.046   4,27   0,41%
  • LQ45 822   3,50   0,43%
  • ISSI 213   0,26   0,12%
  • IDX30 418   0,95   0,23%
  • IDXHIDIV20 504   0,32   0,06%
  • IDX80 119   0,56   0,47%
  • IDXV30 124   -0,37   -0,29%
  • IDXQ30 139   0,14   0,10%

Pilah-Pilih Saham yang Bisa Dilirik dan yang Harus Dihindari Akibat Kenaikan UMP 2024


Rabu, 22 November 2023 / 07:40 WIB
Pilah-Pilih Saham yang Bisa Dilirik dan yang Harus Dihindari Akibat Kenaikan UMP 2024
ILUSTRASI. Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (2/8/2023). Tribunnews/Jeprima


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan kembali terkait rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2024. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Sedangkan upah minimum 2024 untuk kabupaten dan kota harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023. 

Penetapan upah minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. Beleid tersebut sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 10 November 2023.

Analis Trimegah Sekuritas, Willinoy Sitorus melihat, kenaikan upah pada PP 51 2023 kurang signifikan dibandingkan dengan kenaikan upah minimum permintaan serikat pekerja.

Baca Juga: UMP 2024 Naik, Analis Rekomendasikan Saham Sejumlah Emiten Konsumer Ini

Namun, hal ini masih dapat berubah karena keputusan akhir akan dilakukan pada tanggal 20 November 2023 diikuti dengan penetapan upah minimum regional pada tanggal 30 November 2023. Jika keputusan akhir UMP berada di tengah-tengah, yaitu di kisaran 8% hingga lebih dari 10%, maka hal ini akan menarik bagi saham-saham kebutuhan pokok konsumer. 

“Dengan meningkatnya aktivitas kampanye, peningkatan belanja bantuan sosial, dan penyesuaian upah minimum yang meningkat, pelaku konsumen siap menjadi penerima manfaat,” ujarnya dalam riset tertanggal 16 November 2023.

Willinoy melihat, kinerja bisnis dan saham MYOR, HMSP, GGRM, ICBP, dan MIDI akan menarik jika UMP naik pada tahun 2024. Pilihan utama Willinoy ditentukan dengan membagi peringkat seluruh konsumen dan ritel ke dalam tiga kategori. 

Pertama, efek pengganda pendapatan dari peningkatan dompet konsumen. Kedua, ruang untuk margin yang lebih tinggi. Ketiga, dampak kenaikan upah. 

“Kami menganalisis tren historis pertumbuhan upah minimum dan implikasi keuangannya terhadap perusahaan-perusahaan yang kami liput dalam cakupan konsumen kami dari tahun 2008 hingga September 2023,” paparnya.

Kenaikan upah minimum sebesar 4% saja masih akan menghasilkan pertumbuhan yang baik bagi MYOR, ICBP, HMSP, GGRM dan MIDI. 

 

“Oleh karena itu, pertumbuhan upah yang lebih tinggi dari perkiraan dianggap sebagai risiko positif,” tuturnya.

Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy bilang, sektor yang akan terkena efek positif dari kenaikan upah pekerja adalah sektor consumers goods. Hal itu ditunjang oleh kenaikan daya beli masyarakat yang akan mengerek kinerja penjualan para emiten.

Baca Juga: UMP 2024 Naik, Ini Deretan Emiten yang Bakal Terdampak

“Misalnya INDF, ICBF, ERAA, dan juga emiten-emiten rokok,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (21/11).

Sementara, sektor yang bakal buntung akibat dari kenaikan UMP adalah mereka yang labor intensive. Sebab, terdapat kenaikan biaya operasional yang cukup besar untuk sumber daya manusia.

Emiten yang dimaksud Budi berasal dari sektor tekstil dan komoditas, seperti sawit dan produk perkebunan lainnya.

“Sebaiknya sektor ini dihindari dulu oleh investor,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×