Reporter: Rashif Usman | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) mengalokasikan dana Rp 500 miliar untuk menggelar aksi korporasi berupa pembelian kembali atau buyback saham. Periode buyback saham akan berlangsung mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Direktur Utama CUAN, Michael mengatakan CUAN telah menyisihkan sejumlah dana untuk buyback yang berasal dari dana lebih yang tidak mengganggu operasional perusahaan. Biaya untuk melaksanakan buyback berasal dari saldo kas internal perusahaan.
"Dana tersebut sudah termasuk seluruh biaya yang akan dikeluarkan oleh perusahaan dalam pelaksanaan buyback selama 19 Oktober 2026 sampai 31 Desember 2026. Dana ini meliputi biaya transaksi, biaya perantara perdagangan dan biaya terkait lainnya sehubungan transaksi buyback," kata Michael dalam keterbukaan informasi, Senin (19/10/2026).
Baca Juga: IHSG Anjlok ke Bawah 5.000 di Pagi Ini (19/10), Top Losers LQ45: MDKA, MEDC, INCO
Dalam melakukan buyback ini, CUAN akan tetap memperhatikan batasan maksimum yang diperkenankan dalam pelaksanan buyback saham sebagaimana diatur dalam Pasal 8 POJK 13/2023 dan jumlah saham free float yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut hasil analisis laporan CUAN, pelaksanaan buyback tidak akan memberikan pengaruh negatif yang signifikan terhadap kinerja dan pendapatan perusahaan karena saldo laba dan arus kas perusahaan yang tersedia saat ini mencukupi kebutuhan dana untuk melaksanakan buyback.
"Buyback akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh manajemen perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Michael.
Michael berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Buyback tidak akan memberikan dampak negatif terhadap kegiatan usaha, mengingat perusahaan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk membiayai transaksi pembelian saham.
Pelaksanaan buyback diharapkan dapat memberikan fleksibilitas untuk mencapai struktur permodalan yang efisien serta mencerminkan kinerja perseroan melalui harga saham perusahaan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 POJK 29/2023, CUAN wajib mengalihkan kembali saham hasil buyback dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak berakhirnya periode buyback, atau jangka waktu lain yang lebih lama sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK 29/2023. Selama saham hasil Buyback tersebut belum dialihkan, maka perusahaan akan menyimpannya sebagai treasury stock.
CUAN telah menunjuk PT BNI Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan melalui perdagangan di BEI selama Periode Buyback.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













