kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.614.000   8.000   0,31%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Perusahaan Pengelola Aset menerbitkan surat berharga komersial (SBK) Rp 100 miliar


Jumat, 29 November 2019 / 06:45 WIB
ILUSTRASI. Surat berharga komersial PPA menawarkan tingkat diskonto 7,50%.


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), kini giliran PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menerbitkan surat berharga komersial (SBK) untuk pertama kalinya. Pada penerbitan perdana, perusahaan pelat merah ini menawarkan SBK dengan nilai Rp 100 miliar.

Surat Berharga Komersial I PT Perusahaan Pengelola Aset 2019 ini memiliki jangka waktu 12 bulan dan akan jatuh tempo pada 28 November 2020. Surat berharga ini menawarkan tingkat diskonto 7,50% per tahun.

Satuan perdagangan SBK ini adalah sebesar Rp 500 juta. Berdasarkan pengumuman Kustodian Sentral Efek Indonesia, Kamis (28/11), PPA menunjuk Danareksa Sekuritas sebagai arrangers.

Baca Juga: SMF menerbitkan surat berharga komersial (SBK) senilai Rp 120 miliar

Pada 20 November, SMF pun menerbitkan SBK dengan tenor 12 bulan. SMF menawarkan SBI dengan tingkat diskonto 7% per tahun. SMF menunjuk BNI Sekuritas dan Danareksa Sekuritas sebagai joint lead arrangers.

Asal tahu, Bank Indonesia (BI) baru menghidupkan kembali penerbitan SBK alias commercial paper sebagai alternatif pendanaan jangka pendek. SBK merupakan instrumen pasar uang yang memfasilitasi perusahaan untuk menerbitkan surat utang jangka pendek atau surat utang tanpa jaminan di pasar uang.

Baca Juga: Perusahaan Pengelola Aset menerbitkan MTN Rp 750 dengan bunga maksimal 10,30%

BI menetapkan sejumlah syarat penerbitan SBK untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor. Pertama, perusahaan penerbit wajib punya keterbukaan informasi terkait laporan keuangan dan aksi korporasi yang disampaikan ke publik. Kedua, penerapan syarat rating minimum SBK yang menunjukkan kelayakan investasi, dari lembaga pemeringkat.

Sebelumnya, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan, ada dua perusahaan yang siap menerbitkan SBK, yakni SMF dan PPA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×