kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Perusahaan Pengelola Aset menerbitkan surat berharga komersial (SBK) Rp 100 miliar


Jumat, 29 November 2019 / 06:45 WIB
Perusahaan Pengelola Aset menerbitkan surat berharga komersial (SBK) Rp 100 miliar
ILUSTRASI. Surat berharga komersial PPA menawarkan tingkat diskonto 7,50%.


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), kini giliran PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menerbitkan surat berharga komersial (SBK) untuk pertama kalinya. Pada penerbitan perdana, perusahaan pelat merah ini menawarkan SBK dengan nilai Rp 100 miliar.

Surat Berharga Komersial I PT Perusahaan Pengelola Aset 2019 ini memiliki jangka waktu 12 bulan dan akan jatuh tempo pada 28 November 2020. Surat berharga ini menawarkan tingkat diskonto 7,50% per tahun.

Satuan perdagangan SBK ini adalah sebesar Rp 500 juta. Berdasarkan pengumuman Kustodian Sentral Efek Indonesia, Kamis (28/11), PPA menunjuk Danareksa Sekuritas sebagai arrangers.

Baca Juga: SMF menerbitkan surat berharga komersial (SBK) senilai Rp 120 miliar

Pada 20 November, SMF pun menerbitkan SBK dengan tenor 12 bulan. SMF menawarkan SBI dengan tingkat diskonto 7% per tahun. SMF menunjuk BNI Sekuritas dan Danareksa Sekuritas sebagai joint lead arrangers.

Asal tahu, Bank Indonesia (BI) baru menghidupkan kembali penerbitan SBK alias commercial paper sebagai alternatif pendanaan jangka pendek. SBK merupakan instrumen pasar uang yang memfasilitasi perusahaan untuk menerbitkan surat utang jangka pendek atau surat utang tanpa jaminan di pasar uang.

Baca Juga: Perusahaan Pengelola Aset menerbitkan MTN Rp 750 dengan bunga maksimal 10,30%

BI menetapkan sejumlah syarat penerbitan SBK untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor. Pertama, perusahaan penerbit wajib punya keterbukaan informasi terkait laporan keuangan dan aksi korporasi yang disampaikan ke publik. Kedua, penerapan syarat rating minimum SBK yang menunjukkan kelayakan investasi, dari lembaga pemeringkat.

Sebelumnya, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan, ada dua perusahaan yang siap menerbitkan SBK, yakni SMF dan PPA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×