Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) berencana membeli kembali alias buyback surat utang. Buyback ini dilakukan sebagai langkah proaktif PGAS dalam mengelola surat utang yang akan jatuh tempo tahun 2024. Pembelian kembali surat utang akan menggunakan ketersediaan dana kas internal dengan target buyback senilai US$ 400 juta.
Emiten pelat merah ini menerbitkan surat utang senior dengan nilai US$ 1,35 miliar pada tanggal 16 Mei 2014 untuk jangka waktu 10 tahun. Surat utang ini dicatatkan di Bursa Efek Singapura.
Pembelian kembali surat utang berdasarkan memorandum penawaran tender (tender offer). Masa penawaran di pasar dimulai tanggal 28 November dan dijadwalkan akan berakhir pada 23 Desember 2022.
Baca Juga: PGN (PGAS) Bisa Raup Pendapatan Rp 2,2 Triliun dari Proyek Pipa Blok Rokan
“Perusahaan saat ini masih dalam tahap penawaran untuk pembelian kembali surat utang sehingga belum diketahui nilai keberhasilan pembelian kembali dalam mengkaji dampak kejadian secara rinci,” tulis Sekretaris Perusahaan Gas Negara Rachmat Hutama dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (29/11). PGAS akan menyampaikan Kembali hasil dari penawaran buyback surat utang setelah proses berakhir/selesai.
PGAS telah menunjuk Mandiri Sekuritas Pte Ltd sebagai salah satu dealer manager dalam perjanjian manajer penjual. PGAS dan Mandiri Sekuritas Pte Ltd merupakan perusahaan yang memiliki ultimate beneficial owner yang sama, yakni Pemerintah Republik Indonesia.
Pada 28 November 2022, PGAS telah menandatangani dealer manager agreement sehubungan dengan buyback surat utang ini. Dalam perjanjian ini, PGAS telah menunjuk beberapa dealer manager untuk menunjang terlaksananya pembelian kembali surat utang, salah satunya Mandiri Sekuritas Pte Ltd
Atas jasa yang diberikan kepada para dealer manager, para dealer termasuk Mandiri Sekuritas Pte Ltd berhak menerima sejumlah biaya (fee) dari PGAS. Namun, manajemen PGAS mengatakan transaksi ini tidak melebihi 0,5% dari modal disetor dan tidak melebihi jumlah Rp 5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News