kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Perusahaan Asuransi Jiwa Siap Registrasikan Produk Unitlink Kembali


Rabu, 08 Februari 2023 / 14:53 WIB
Perusahaan Asuransi Jiwa Siap Registrasikan Produk Unitlink Kembali
ILUSTRASI. setiap perusahaan asuransi jiwa yang masih ingin menjual produk unitlink perlu melakukan registrasi ulang sebelum 14 Februari 2023


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan Asuransi Jiwa kini tengah dihadapkan pada kewajiban untuk meregistrasikan ulang produknya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beberapa perusahaan pun telah siap melakukan registrasi tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa setiap perusahaan asuransi jiwa yang masih ingin menjual produk unitlink perlu melakukan registrasi ulang sebelum 14 Februari 2023.

“kami sudah mengirimkan surat kepada seluruh perusahaan asuransi terutama jiwa yang mempunyai produk unitlink untuk mendaftarkan kembali pada 14 Februari 2023,” ujarnya.

Lebih lanjut, OJK akan melakukan peninjauan terhadap produk-produk tersebut selama sebulan. Di mana, produk tersebut akan efektif pada 14 Maret 2023 dengan menerapkan Surat Edaran OJK terkait unitlink yang diterbitkan tahun lalu.

“Kalau nanti tidak dapat persetujuan dari OJK maka tidak boleh menjual produk-produk tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga: Siasat Investasi Industri Asuransi Jiwa di 2023, SBN Jadi Pilihan

Sementara, Ogi juga menegaskan bahwa produk unitlink yang dijual melalui kanal keagenan maupun bancassurance, itu akan tetap menjadi pertanggungjawaban dari perusahaan asuransi yang memiliki produk tersebut.

Sebagai gambaran, jika terjadi masalah dalam kemudian hari terkait produk unitlink tersebut, perusahaan asuransi tetap harus tanggung jawab untuk menyelesaikan.

“Itu kami tekankan agar kerja sama penjualan distribusi produk unitlink kepada pihak lain melalui distribusi keagenan maupun bancassurance adalah tanggung jawab dari perusahaan asuransi,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Keuangan BNI Life Eben Eser Nainggolan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan pelaporan seluruh produk unitlink kepada OJK beserta list produk-produk unitlink yang dimiliki pada 19 Januari 2023.

“Saat ini menunggu pencatatan persetujuan dari OJK,” ujar Eben.

Adapun, ia menyebutkan pendapatan premi unitlink BNI Life per Januari 2023 masih mengalami penurunan sekitar 2,5% seccara tahunan (YoY) dengan nilai Rp 127 miliar dan kontribusinya sekitar 23% dari total pendapatan premi.

Direktur MNC Life Johannes bilang produk yang diregistrasikan oleh pihaknya kepada OJK adalah izin produk dari MNC Link di mana telah melakukan penyesuaian terhadap SEOJK 5/2022.

Dalam hal ini, ia menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut, perusahaan yang telah menempatkan aset subdana melampaui batasan penempatan pada pihak afiliasi berlaku tidak harus menyesuaikan dengan penempatan investasi yang sekarang.

Baca Juga: Masa Transisi Unitlink akan Selesai, Ini Strategi Pengelolaan Investasinya

Hanya saja, tidak diperbolehkan memperbesar pelampauan batas tersebut. Mengingat, saat ini subdana dari produk unitlink MNC Life banyak berada di portofolio saham milik Grup MNC.

“Untuk subdana yang diperuntukkan untuk nasabah baru kami menyesuaikan portofolio dengan mengacu pada indeks SRI-Kehati,” ujarnya.

Sebagai tambahan, kinerja imbal hasil produk unitlink MNC Life di 2022 sebesar 19,24%. Dimana, imbal hasil terbesar berasal dari fund MNC Aktif yakni 33,26%.

Sedikit berbeda, Direktur Utama BRI Life Iwan Pasila menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih harus menyesuaikan fitur produk untuk memenuhi beberapa ketentuan yang ada.

“Kami sedang dalam proses filing ke OJK untuk mendapatkan persetujuan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×