kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Perum Percetakan terbitkan MTN Rp 145 miliar


Jumat, 22 Juni 2018 / 20:02 WIB
Perum Percetakan terbitkan MTN Rp 145 miliar
ILUSTRASI. Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI)


Reporter: Michelle Clysia Sabandar | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) menerbitkan surat utang jangka menengah alias medium term notes (MTN) pada Jumat (22/6). Nilai MTN Perum Percetakan Negara Republik Indonesia 1 tahun 2018 sebesar Rp 145 miliar.

Mengutip pengumuman di situs Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Jumat (22/6), MTN tersebut memilki jangka waktu tiga tahun dan akan jatuh tempo pada 11 Mei 2021.

Surat utang ini mematok tingkat bunga tetap, dengan pembayaran bungan etiap tiga bulan. Pembayaran bunga pertama kali pada 11 Agustus 2018.

Bertindak sebagai agen pemantau adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (RI) merupakan percetakan yang berdiri sejak zaman pemerintahan Belanda pada 1809 dengan nama "Land Drukkerij. Resmi menggunakan nama Percetakan Negara Republik Indonesia pada tahun 1950.

Saat ini Perum PNRI berperan dalam usaha di bidang percetakan serta jasa grafik, penerbitan, multimedia dan pengembangan usaha. Awalnya Perum PNRI didirikan untuk memenuhi kebutuhan barang-barang cetakan yang berisi dokumen dan produk informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Namun saat ini, Perum PNRI juga melayani produk percetakan umum dari BUMN, swasta maupun masyarakat luas pada umumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×