Reporter: Benedicta Prima | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL) menyampaikan perkembangan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas perkara anak usahanya yaitu PT Pollux Aditama Kencana (PAK).
Dalam perkembangan tersebut dijelaskan bahwa Pengadilan Niaga menolak permohonan PKPU para pihak.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen POLL ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 26 April 2021 disebutkan, permohonan PKPU dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) terhadap PAK serta Brigita Bekti terhadap PAK ditolak Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Sritex dan anak usaha dapat tiga gugatan PKPU, utang pada dua perkara Rp 106,4 miliar
Sementara itu permohonan dari Laurensia dan PT Aesler Grup Internasional Tbk (RONY) dicabut.
Selain itu, permohonan PKPU dari Samidi, Vienda Septisia, Dede Rismawan, Hadipurnomo Halim dan PT Transaglas Global Asia terhadap PAK juga ditolak Pengadilan Niaga.
Dengan ditolaknya permohonan PKPU terhadap PAK, maka biaya perkara dibebankan pada pemohon PKPU.
Selanjutnya: Pollux Properti (POLL) anggarkan capex hingga Rp 700 miliar di tahun 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News